Tim pemenangan Ahok-Djarot mengingatkan agar Front Pembela Islam (FPI) tidak menganggap kepolisian sebagai alat pemuas. Hal tersebut dilontarkan untuk menanggapi ancaman demo FPI, 212, agar kepolisian segara menahan Ahok karena telah menjadi tersangka penista agama.
"Di KPK itu banyak tersangka tapi tidak ditahan. Kenapa pas Ahok ini dipaksa-paksa. Polisi itu bukan alat untuk pemuas orang per orang, organisasi atau juga FPI," ujar juru bicara tim pemenangan Ahok, Bestari Barus kepada Rimanews, Jumat (18/11/2016). Sejauh ini pun, sambung dia, tidak ditahannya Ahok dan tetap bisa melakukan kampanye bukan karena keinginan pribadi Ahok, tim, atau partai pengusung. Semua kebijakan ditahannya Ahok atau tidak dalam kewenangan Kepolisian.
"Jadi serahkan saja kepada Kepolisian. Kok ancam-ancam terus sih," ungkap Bestari. Menurutnya, silakan FPI bersama punggawa Habib Rizieq Shihab melakukan demo, sebagai bentuk ekspresi menyampaikan aspirasi di negeri demokrasi. Asal, kata dia, tidak menganggu ketertiban umum. "Silakan demo, asal jangan buat macet. Atau demo saja di Bumi Perkemahan Cibubur sana, di sana bagus tuh gak akan buat macet," ujar politisi Partai NasDem itu.
Terkait kasus penghinaan agama, disosial media beredar video Permadi yang memprotes bahwa Ahok harus ditahan karena dirinya juga demikian bahkan belum ditetapkan tersangka sudah langsung ditahan.
Namun Permadi saat itu dalam Panel Forum Lembaga Kepresidenan di kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), 28 April 1994, Permadi menyebut Nabi Muhammad sebagai seorang diktator.
Jelaslah, tak perlu mendatangkan saksi ahli bahasa dan lainnya. Ucapan permadi itu sudah jelas penghinaan agama.
Sementara Lia Aminuddin, publik tentu saja masih ingat. Selain mengkalim dirinya sebagai nabi, Lia Aminuddin juga meminta agama Islam dihapus. Jelas pernyataanny aini memicu kemarahan semua umat islam. Secara kasat mata, pernyataan lia aminuddin dan Permadi jelas ada unsur penghinaan agama.
Sementara kasus Arswendo adalah majalah membuat polling dimana menempatkan Soeharto pada nomor 1 dan Nabi Muhammad pada nomor 11.
Jelas saja, secara kasat mata ini adalah penghinaan bagi agama islam.
Sementara Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, penyidik belum menahan tersangka karena untuk melakukannya harus memenuhi dua syarat objektif dan subjektif. “Syarat objektifnya di kalangan penyidik harus mendapat yang mutlak bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Dalam gelar perkara Ahok kemarin, lanjut Tito, terjadi perbedan pendapat di kalangan ahli, meski didominasi mereka yang menyatakan ini adalah pidana. Karena tidak bulat, maka unsur objektif dalam kasus Ahok tersebut dinyatakan tidak mutlak.
Selanjutnya penahan akan dilakukan atas syarat subjektif yakni ada kekhawatiran tersangka Ahok melarikan diri. Namun, selama ini Ahok dinilai cukup koperatif. “Ketiga posisinya sebagai calon pilkada sekaligus juga sedang cuti dari gubernur, kecil kemungkinan melarikan diri.
(Rima-News/Berita-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email