Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz membuat iklan kampanye mendukung Ahok-Djarot di sejumlah televisi yang tayang saat demo 4 November. Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, itu adalah pelanggaran yang sangat berat.
"Iklan PPP pelanggaran berat, bisa diancam pembatalan calon," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarsono, Rabu (9/11/2016).
Meski bukan partai pendukung yang resmi terdaftar di KPU, kata Sumarno, namun perlu ditelusuri apakah PPP kubu Djan Faridz masuk dalam tim kampanye resmi.
"Kita cek dulu apakah itu tim kampanye resmi atau bukan. Tapi kalau bukan, tentu lain (sanksinya)," tandas Sumarno.
Baik Ahok maupun Djarot mengaku tidak tahu ikhwal iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz itu. Bahkan Ahok marah dan menegur Djan Faridz karena khawatir pencalonannya dibatalkan.
Iklan yang dibuat PPP kubu Djan Faridz juga dinilai melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye dan PKPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Berdasarkan aturan tersebut, pasangan cagub-cawagub dan tim kampanye dilarang beriklan sendiri di media massa. Penayangan iklan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Selain itu, waktu penayangan iklan kampanye di media massa ditentukan selama 14 hari sebelum masa tenang pada pilkada, yakni 29 Januari sampai 11 Februari 2017.
(Liputan-6/Berita-teratas-Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email