Pesan Rahbar

Home » » Ahok-Djarot Terancam Didiskualifikasi Usai Difitnah Memasang Iklan di Media Massa

Ahok-Djarot Terancam Didiskualifikasi Usai Difitnah Memasang Iklan di Media Massa

Written By Unknown on Tuesday 27 December 2016 | 17:00:00


Pelanggaran kampanye yang dilalukan oleh pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat terkait pemasangan iklan foto di sebuah media massa berbuntut panjang. Pasalnya, kini Bawaslu DKI Jakarta terus bekerja keras menelusuri konten iklan tersebut.

Jika terbukti melanggar, pasangan nomor urut 2 itu terancam di diskualifikasi dari kontestsi Pilkda DKI.

Seperti diketahui, paslon yang diusung partai penguasa PDIP ini, sudah dilaporkan tim Advokasi Anies-Sandi ke Bawaslu DKI pada Jumat (16/12/2016) lalu.

Pelaporan tersebut terkait temuan mereka atas fakta pelanggaran kampanye berupa iklan kegiatan kampanye dzikir akbar di sebuah koran harian ‘The Jak’ terbitan Rabu (14/12/2016).

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti memastikan, bahwa saat ini pihaknya tengah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Semuanya sudah dipanggil, nanti kita masih akan minta pendapat dewan pers juga untuk melihat ini. Karena pengawasan di media massa itu perannya di dewan pers,” kata Mimah di Jakarta, Kamis (22/12/2016).

Dijelaskan Mimah, Bawaslu masih perlu menyelidiki dan mendalami apakah hal itu merupakan kategori iklan kampanye atau bukan.

“Kalau itu kategori iklan kampanye, maka itu termasuk dugaan pelanggaran administrasi yang punya potensi pembatalan calon,” tegas Mimah.

Djarot sendiri hadir dalam acara zikir akbar tersebut. Djarot hadir tanpa ditemani pasangannya yang kini berstatus sebagai terdakwa kasus penistaan agama Islam, Ahok.

Sebelumnya, pihak media massa terkait yang menertibkan iklan yang diduga berbau kampanye Ahok – Djarot juga sudah dipanggil Bawaslu.

Dihadapan Bawaslu, wartawan The Jak, Ahmad Jubair Lubis mewakili kantornya mengatakan jika medianya tidak tahu kalau konten yang dipasang itu masuk dalam kategori iklan kampanye.

“Kantor kami tidak tahu kalau itu iklan kampamye. Ini sebenarnya salah KPUD Jakarta juga yang tidak melakukan sosialisasi soal aturan larangan iklan berbau kampanye dengan baik,”ujar Jubair.

(Teropong-Senayan/Jejak-Malam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: