Ahok tiba di Kejaksaan Agung. (Foto: merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman)
Perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki T Purnama resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Setelah melakukan verifikasi terhadap barang bukti dan saksi Ahok tak langsung ditahan.
Kuasa hukum Ahok, Sira Prayuna meminta soal penahanan ditanyakan langsung ke Kejaksaan Agung. Dia menegaskan kasus Ahok terlihat begitu luar biasa karena menjadi perhatian publik.
"Silakan tanya ke kejaksaan, itu kewenangan kejaksaan. Mau soal tahanan, atau tahanan kota karena ini kompetensi kejaksaan," tuturnya di Kejaksaan Agung, Kamis (1/12).
Untuk agenda hari ini, menurut Sira, Ahok sebagai calon gubernur akan kembali bertemu dengan warga. "Kembali lagi mengikuti kampanye," ungkapnya.
Dia meminta soal penahanan ini tidak dijadikan polemik. Dia pun menjamin Ahok sejak awal bersikap kooperatif tak akan menghilangkan barang bukti apalagi sampai melarikan diri.
"Saya kira ini negara hukum. Seseorang dipandang bersalah kalau ditetapkan oleh kekuatan hukum tetap. Saya mengimbau kepada kita semua taat dan tunduk. Hukum sebagai panglima, tunduk, hormati hukum di negara ini," tandasnya.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email