Pesan Rahbar

Home » » ACTA Cabut Gugatan Perdata Terhadap Ahok di PN Jakarta Utara. Alasannya Mengejutkan!

ACTA Cabut Gugatan Perdata Terhadap Ahok di PN Jakarta Utara. Alasannya Mengejutkan!

Written By Unknown on Friday, 20 January 2017 | 17:28:00


Ali Hakim Lubis lewat pengacaranya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatan perdata terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada akhir September tahun lalu.

Pencabutan dilakukan pada sidang perdana gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (17/1/2017) kemarin. Lubis dan pihak pengcaranya mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Desember 2016.

Adanya pencabutan perkara itu disampaikan tim pengacara Ahok dari Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam. Hal itu juga dibenarkan Pembina ACTA, Habiburokhman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ini.


"Pada hari ini (Kamis, 19/1/2017) di depan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sdr. Ali Hakim Lubis, SH (Perwakilan Kelompok) melalui kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama, dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara," bunyi siaran pers dari Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP.

Tim Advokasi Bhineka Tunggal Ika BTP menyatakan, Ali Lubis Hakim dalam gugatannya kepada Ahok, meminta ganti kerugian materil yaitu surat permintaan maaf satu halaman penuh di sembilan surat kabar nasional. Ali Hakim Lubis, dalam gugatan tersebut, juga meminta ganti kerugian materil sebesar Rp 470 miliar.

Habiburokhman membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Menurut dia, dasar gugatan itu diajukan adalah Pasal 98 Ayat 1 KUHAP.

Pasal itu mengatur "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu".

Pihak menilai, pidato Ahok di Kepulauan Seribu merugikan sehingga digugat. Pihaknya ingin agar gugatan digabungkan dalam sidang pidana penodaan agama oleh Ahok.

Namun, majelis hakim di PN Jakarta Utara memutuskan memisahkan sidang. Sidang penodaan agama digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kami kecewa dengan sikap PN Jakut yang membentuk Majelis Hakim sendiri dengan register perkara berbeda dengan perkara pidana, sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidana," ujar Habiburokhman.

Pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan perdata di PN Jakarata Utara karena merasa sia-sia jika sidang dilangsungkan terpisah.

"Kalau sidang dilaksanakan terpisah maka gugatan kami akan sia-sia," kata dia.

Padahal gugatan class action yang diajukan Ali Lubis ini beda isi dengan kasus penistaan agama yang sedang berjalan walau materi nya sama terkait pidato Ahok di pulau seribu.

Ali Lubis, Cs sebelumnya memperkarakan Ahok karena merasa dirugikan terkait pidatonya. Sama halnya dengan Habib Novel yang menggugat Ahok 204 juta karena merasa dirugikan karena kasus Ahok.

Habib Novel merasa dirugikan sebagai pendakwah. Menurutnya, setelah pernyataan Ahok itu banyak kegiatan dakwahnya yang batal.

"Seakan-akan saya tukang bohong di sini. Saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal. Banyak juga acara-acara yang batal, benar-benar merasa dirugikan," ujar Habib Novel yang juga anggota ACTA, di Gedung PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).

(Kompas/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita:

Index »

KULINER

Index »

LIFESTYLE

Index »

KELUARGA

Index »

AL QURAN

Index »

SENI

Index »

SAINS - FILSAFAT DAN TEKNOLOGI

Index »

SEPUTAR AGAMA

Index »

OPINI

Index »

OPINI

Index »

MAKAM SUCI

Index »

PANDUAN BLOG

Index »

SENI