Tim pengacara Basuki Tjahja Purnama, melaporkan Sekjen DPP FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan alias Habib Novel, lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik dan menyampaikan keterangan palsu pada saat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahja Purnama, beberapa waktu lalu.
"Hari ini, kita sebagai tim pengacara telah melaporkan Habib Novel dengan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 316, dan Pasal 242 KUHP yang mana Habib Novel telah melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu di muka persidangan," ujar pengacara Basuki, Rolas B. Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1).
Dikatakannya, pada fakta persidangan Novel mengatakan Basuki telah merekayasa kasusnya sehingga yang bersangkutan masuk penjara.
"Habib Novel juga mengatakan bahwa Ahok telah membunuh dua anak buah Habib Novel. Kira-kira ini materi hukumnya," ungkapnya.
Ia menyampaikan, ketika membuat laporan polisi yang tertuang dalam nomor laporan: LP/ 257/ I/ 2017/ PMJ. Ditreskrimum, tertanggal 16 Januari 2017, tim pengacara Basuki menyerahkan barang bukti berupa hasil rekaman dan transkip sidang kepada polisi. Termasuk beberapa berita media massa.
"Jadi ucapan ketika di persidangan itu sangat jelas sekali Habib Novel mengatakan bahwasanya Ahok telah melakukan pembunuhan terhadap anak buahnya, bahwa Ahok telah melakukan rekayasa kasus sehingga Habib Novel masuk penjara. Padahal perkaranya jauh beda, itu perkara yang sudah diputus sama pengadilan dan kita gak usah kasih komentar, itu sudah ada putusannya," katanya.
"Jadi Habib Novel menuduh itu semua rekayasanya Ahok, padahal Ahok tidak tahu sama sekali persoalan itu. Maksudnya dia tidak mau ngurusin, ya sudah itu diserahkan kepada proses hukum," tambahnya.
Menurutnya, tim pengacara sudah berkoordinasi dengan Basuki terkait laporan yang dibuat. "Kami kuasa hukum pak Ahok, kami mendapat kuasa dari pak Ahok," tegasnya.
Rolas mengungkapkan, apa yang disampaikan Novel sudah sangat keterlaluan sehingga perlu membuat laporan polisi.
"Menurut klien kami ini sudah keterlaluan ya, versi fitnahnya sudah keterlaluan. Jadi memang supaya dibuktikan saja kalau kita berbicara hukum pembuktiannya sudah secara jelas, jadi sudah tidak beropini, berwacana, serahkan ke hukum dan kita lihat bagaimana nanti pembuktikan secara hukum. Kami pikir kami akan menjawab semua ini melalui proses hukum," tandasnya.
(Berita-Satu/Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email