Pesan Rahbar

Home » » Fadli Zon Minta Kasus Rachmawati Disetop, Begini Jawaban Telak Kapolda Metro Jaya!

Fadli Zon Minta Kasus Rachmawati Disetop, Begini Jawaban Telak Kapolda Metro Jaya!

Written By Unknown on Thursday 12 January 2017 | 19:30:00


Salah satu tersangka kasus dugaan makar, Rachmawati Soekarnoputri menyambangi Gedung DPR, Selasa (10/1) dan bertemu Wakil Ketua DPR Fadil Zon. Rachmawati mengadu terkait kronologi, bukti-bukti dan membantah tudingan rencana makar pada 2 Desember 2016 lalu.

Mendengar itu Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyarankan agar polisi menghentikan kasus yang menjerat Rachmawati dan belasan tokoh lainnya. Fadli menilai bukti dan tuduhan makar tidak cukup kuat sehingga polisi lebih baik memberhentikan proses hukum kasus tersebut.

"Saya termasuk yang berpendapat kalau itu tidak ada bukti yang nyata, kalau itu dugaan-dugaan, analogi, mimpi, bayangan, sebaiknya dihentikan saja perkara ini," kata Fadli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).

Menurutnya, rencana Rachmawati untuk menyampaikan petisi pengembalian UUD 1945 sebagai pedoman negara menggantikan UUD hasil amandemen sekarang ke MPR bukanlah tindakan makar. Fadli menilai jalur yang ditempuh belasan aktivis itu telah sesuai konstitusi.

Untuk itu, Waketum Partai Gerindra ini mengimbau kepolisian agar mengeluarkan SP3 terkait kasus makar yang disangkakan kepada Rachmawati dkk.

"Kami mengimbau kepada pihak kepolisian, dari aspirasi ini, kalau tidak ada, ya dihentikan. Jangan sampai ada abuse of power dan pelanggaran HAM," imbuhnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan menegaskan, bahwa pihaknya tak akan terpengaruh dengan adanya aduan dari tersangka makar mana pun.

"Itu hak Ibu Rachma ke DPR, karena di sana kan wakil rakyat. Kami kan sudah punya bukti," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1).

Bahkan, Iriawan mempertanyakan balik pada Fadli, bagaimana caranya untuk keluarkan SP3? "Tolong jelaskan ke saya gimana SP3-nya? Hukumnya enggak bisa begitu, buktinya ada," katanya.
Iriawan menegaskan mengantongi bukti adanya transfer uang. "Itu hak ibu Rachmawati ke DPR, karena DPR itu wakil rakyat untuk mengadu. Aliran dana ada, kita sudah punya bukti. Kita tidak perlu keterangan tersangka, lima alat bukti seperti ada bukti seperti surat, chek, keterangan ahli. Jadi tidak perlu keterangan Rachmawati," ujar Iriawan.

"Jadi tetap kita melakukan penyidikan," tambah mantan Kapolda Jawa Barat itu.
Sementara itu Rachmawati mengatakan, pasal tuduhan makar terhadap sejumlah aktivis ini telah direkayasa dan cenderung ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah dan Polri. Dia membantah jika pihaknya akan melakukan praktik makar terhadap Jokowi.

Di sela aduannya, Rachmawati pun terisak saat menceritakan bentuk makar yang sebenarnya. Sambil menangis, Rachmawati bercerita upaya makar kelompok dewan revolusi kepada Ayahnya yang juga Presiden pertama Soekarno di Istana Negara pada 1965 silam.

Rachmawati mengaku tengah bersama Soekarno saat dewan revolusi mengepung Istana Negara kala itu. Para dewan revolusi itu mencari Soekarno agar dirinya turun sebagai presiden. Dari kejadian itu, Rachmawati tahu definisi makar sebenarnya.

"Pada 1965 saya berada di istana apa saya tahu artinya makar pasukan tidak dikenal mengepung istana menanyakan Presiden dimana itu kan jelas. Tapi kami datang ke MPR Pak," jelasnya.

Oleh karena itu, anak proklamator ini menilai ada kejanggalan dibalik tuduhan makar berujung penetapan tersangka terhadap belasan aktivis. Dia berharap agar kasus makar yang dituduhkan bisa segera di SP3.

"Kami memohon untuk tidak berlarut gelar perkara tuduhan ini supaya di SP3 kan ini jalan terbaik," pungkasnya.

(Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: