Sidang Ahok. (Foto: Pool)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan penistaan agama akan menghadirkan lima saksi dalam sidang ketujuh dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Dua dari lima orang yang dihadirkan adalah saksi fakta dan tiga lainnya merupakan saksi pelapor.
Ketua tim penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok, Trimoelja D Soerjadi, menegaskan, ketiga saksi pelapor sebaiknya tidak mangkir lagi. Sebab dalam beberapa sidang terakhir, ada saksi yang mangkir untuk memberikan keterangan.
"Kami tetap minta untuk segera dihadirkan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (24/1).
Dia mengungkapkan, akan meminta Majelis Hakim untuk menghadirkan secara paksa para saksi JPU yang mangkir. Terlebih saksi pelapor harus diperiksa sampai habis sebelum majelis hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi fakta.
"Kalau perlu dilakukan upaya paksa kalau 2 kali berturut-turut tidak hadir. Karena urutannya dalam persidangan, saksi pelapor harus lebih dulu didengarkan dan diperiksa," tegasnya.
Tri menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan strategi untuk menjalani sidang ke tujuh ini. Pihaknya rencananya akan membongkar sejumlah kejanggalan yang dilakukan para pelapor dalam laporannya di kepolisian.
"Kami siapkan sejumlah kejanggalan antara laporan kepolisian dan BAP ( Berita Acara Pemeriksaan) mereka. Jadi kami gali seperti saksi-saksi pelapor yang lainnya," tutupnya.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email