Tumpahan minyak montara
"Putusan pengadilan federal yang memenangkan petani rumput laut itu merupakan hal teknis yang sangat penting untuk kelanjutan perkara ini," ujar Ferdi.
Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan class action 13 ribu petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, terhadap PTTEP Australasia, terkait dengan pencemaran di Laut Timor, akibat meledaknya ladang minyak Montara di Blok Atlas Australia.
Hakim tunggal dalam sidang class action di Pengadilan Federal Australia, Griffiths J., dalam amar putusannya pada Selasa, 24 Januari 2017, menolak keberatan PTTEP Australasia terhadap Daniel Sanda, yang mewakili 13 ribu petani rumput. PTTEP menilai Daniel Sanda tidak bisa mewakili 13 ribu petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur.
"Ini sebuah kejutan besar, karena hakim Pengadilan Federal Australia memutuskan Daniel Sanda berhak mewakili petani rumput laut di NTT untuk melawan PTTEP Australasia," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut asal Nusa Tenggara Timur, Ferdi Tanoni, kepada wartawan di Kupang, Kamis, 26 Januari 2017.
Sekitar 13 ribu petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diwakili Daniel Sanda, melayangkan gugatan class action kepada PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016 atas tuduhan pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.
Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor ikut tercemar akibat tumpahan minyak mentah serta zat beracun lain dari anjungan Montara yang dikelola PTTEP Australasia asal Thailand itu.
Gugatan class action yang dilayangkan Daniel Sanda tersebut menjadi salah satu upaya petani rumput laut mendapatkan hak dari perusahaan pencemar PTTEP Australasia setelah usaha rumput laut gagal total akibat pencemaran itu.
"Dengan berbagai macam pertimbangan, hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan PTTEP Australasia atas dasar aturan Mahkamah Agung Northern Territory yang mengakui hak perwakilan itu," kata Ferdi.
Kemenangan petani rumput laut ini merupakan sebuah babak baru yang menjanjikan bahwa kebenaran itu pasti akan terungkap demi mendapatkan keadilan bagi semua orang yang menjadi korban pencemaran.
"Putusan pengadilan federal yang memenangkan petani rumput laut itu merupakan hal teknis yang sangat penting untuk kelanjutan perkara ini," ujarnya.
(Tempo/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email