Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) membacakan putusan gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) dalam hal pemindahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) antara Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) kepada Pemprov DKI Jakarta. Majelis hakim menolak semua gugatan yang diajukan oleh PSCN.
"Majelis hakim menolak gugatan dari penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat memikul biaya dalam perkara ini sebesar Rp 516 ribu," kata ketua majelis hakim Muchammad Arifin, dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (10/1/2016).
Hakim menilai YKSW adalah lembaga sah yang berhak mengalihkan SHGB kepada Pemprov DKI. Sebab YKSW memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM.
"Majelis hakim berpendapat, penggugat tidak bisa buktikan sertifikat hak guna tanah adalah miliknya, maka tergugat adalah subjek hukum yang sah yang memiliki tanah tersebut. Tergugat (YKSM) berhak menjual kepada turut tergugat (Pemprov DKI)," ujar Arifin.
Sementara itu, pihak PSCN akan melakukan banding terhadap putusan majelis hakim. Kuasa hukum PSCN Amor Tampubolon, merasa kecewa karena gugatannya tidak dikabulkan.
"Kita tidak sependapat, kita punya hak untuk banding. Gugatan kita mendasar tetapi berbeda pendapat dengan majelis," kata Amor.
Awalnya RS Sumber Waras didirikan Perhimpunan Sosial Candra Naya (Sin Ming Hui) pada 17 Agustus 1962. Tapi belakangan terjadi sengketa kepemilikan seiring berpindahnya kepengurusan SR Sumber Waras ke YKSW pada 6 Desember 1962.
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email