Polda Metro Jaya akan menyelidiki laporan terkait pornografi di dua situs yang mirip ‘baladacintarizieq’. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat menegaskan, penyebar dan pembuat konten porno di situs tersebut akan diproses secara hukum karena keduanya harus bertanggungjawab.
“Jadi tidak hanya yang menyebarkan, tetapi yang membuat juga bisa diproses,” kata Wahyu kepada wartawan, Selasa (31/1).
Wahyu menegaskan, pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait situs tersebut. Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi Jefri Azhar, pada Senin, 30 Januari 2017 kemarin.
“Semalam laporannya. Tentunya kami akan proses laporan tersebut dan menyelidikinya,” tegasnya.
Seperti diketahui, FH atau Firza Husein juga dikaitkan dalam kabar kontroversi soal situs ‘Baladacintarizieq’ ini. Di sisi lain, FH telah ditangkap polisi tadi pagi.
Pihak Front PembeIa Islam (FPI) yakin gambar dan video yang diberitakan melibatkan FH dan RS itu adalah hoax alias fitnah. Karena itu, FPI heran kenapa FH yang ditangkap polisi dan bukan pelaku penyebar fitnah yang dikejar polisi.
“Firza itu korban fitnah. Kenapa justru Firza yang ditangkap? Ini kan kita tanda tanya juga,” kata Ketua Umum FPI Sobri Lubis seperti dilansir detik.com, Selasa (31/1).
Firza kini diamankan polisi di Markas Korps Brimob, Depok, Jawa Barat. Namun, pengacara Firza, Aldwin Rahadian, menyatakan penangkapan Firza terkait dengan kasus makar, bukan soal situs pornografi.
Firza dibawa polisi sekitar pukul 11.00 WIB pagi tadi. Firza digelandang polisi dari rumah keluarganya di Jalan Makmur, Jakarta Timur. Sebelumnya, Firza juga pernah dicokok polisi terkait dengan dugaan makar pada 2 Desember 2012.[]
(Detik-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email