Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menolak permintaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, pada persidangan kasus dugaan penodaan agama yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Ceritanya, Rizieq yang menjadi saksi ahli agama tersebut ingin memberikan tulisan dan dua keping CD kepada majelis hakim.
"Saya ingin menambahkan. Ini ada tulisan empat halaman pandangan (Rizieq tentang) apa yang belum (disampaikan di dalam) BAP (berita acara pemeriksaan)," kata Rizieq kepada Dwiarso.
Selain itu, Rizieq juga ingin menyerahkan penjelasan mengenai ayat-ayat Al Quran yang melarang umat Islam untuk memilih pemimpin non-Muslim. Rizieq juga ingin menyerahkan dua keping CD berisi rekaman dugaan penodaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"(CD) yang pertama wawancara terdakwa di Al-Jazeera TV. Yang bersangkutan menyatakan tak kapok dan tak jera untuk menyatakan hal itu lagi, seperti di Kepulauan Seribu. Kemudian, (video) surat Al Maidah ayat 51 yang dijadikan lelucon di dalam rapat Pemprov DKI Jakarta. Ini yang mau disampaikan," ucap Rizieq.
Menjawab hal itu, Dwiarso mempersilakan Rizieq menyampaikan tulisannya. Hanya saja, Dwiarso menolak permintaan Rizieq yang ingin menyerahkan dua keping CD.
"Mengenai dua keping CD tadi itu, saya kira sudah ada (videonya) di YouTube, saya kira sudah bisa dijadikan pengetahuan umum. Cuma nanti apakah kami pertimbangkan atau tidak, itu tergantung majelis hakim," kata Dwiarso.
"Perlu saya serahkan?" tanya Rizieq yang terlihat sudah akan beranjak dari tempat duduknya.
"Tidak perlu," kata Dwiarso, menolak sambil mengajukan telapak tangannya.
Hanya saja, Rizieq terlihat bersikeras memberikan dua keping CD tersebut.
"Karena nanti di YouTube, (videonya) dihapus, tidak ada. Nanti kehilangan jejak," kata Rizieq.
"Kami sudah melihat," kata Dwiarso.
Setelah itu, suasana ruang sidang yang hening mendadak sedikit riuh.
Rizieq juga menyebut Ahok berpotensi melarikan diri. Selain itu, Ahok juga disebut kerap mengulangi perbuatannya melakukan penodaan agama.
"Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim, karena terdakwa ini terus menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menghina Al-Maidah, terus menghina para ulama," ujar Rizieq di dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
"Jadi saya minta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa karena sudah berulang kali. Juga terdakwa ini berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan nanti. Jangan sampai menjadi penyesalan di kemudian hari, kita minta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa," tutur Rizieq.
(Kompas/Merdeka/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email