Protes anti Trump (Foto: NBC)
Padahal lewat perintah eksekutifnya, Trump melarang warga negara Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia masuk ke wilayah AS meski mereka memiliki visa yang sah.
Presiden AS Donald Trump mengatakan, hakim yang memutuskan agar larangan masuk ke AS ditunda harus bertanggung jawab jika terjadi serangan teror di AS.
Trump menyebut, hakim James Robart menempatkan Amerika dalam bahaya dengan mengizinkan warga dari tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim masuk ke AS.
Padahal lewat perintah eksekutifnya, Trump melarang warga negara Iran, Irak, Suriah, Sudan, Libya, Yaman, dan Somalia masuk ke wilayah AS meski mereka memiliki visa yang sah.
Meski demikian pemerintahan Trump akan menjalankan perintah pengadilan tersebut sambil melakukan langkah hukum untuk membatalkan keputusan hakim Robart.
Pada Ahad, 05/02/17, pagi, sebuah pengadilan banding di San Fransisco menolak permintaan pemerintah agar keputusan hakim Robart itu ditunda untuk sementara.
Keputusan pengadilan itu memupus keyakinan Trump yang menyebut permohonan pemerintah akan dikabulkan.
"Kami akan menang. Demi keselamatan negeri ini, kami akan menang," kata Trump di Mar a Lago, Florida.
Setelah permohonan penundaan sementara itu ditolak, pemerintahan Trump kemudian mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Agung AS.
"Kami akan menggunakan semua cara dalam koridor hukum untuk melindungi negeri ini," kata wakil presiden Mike Pence.
Pence juga menegaskan, pernyataan Trump yang menyebut Robart sebagai "orang yang disebut hakim" dan menerbitkan keputusan "tak masuk akal" merupakan ancaman terhadap pembagian wewenang yang diamanatkan konstitusi.
(Kompas/Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email