Pesan Rahbar

Home » , » Fadli Zon Kirim Surat Kepada Jokowi Isinya 5 Permintaan. Yang Nomor 5 Bikin Kaget!

Fadli Zon Kirim Surat Kepada Jokowi Isinya 5 Permintaan. Yang Nomor 5 Bikin Kaget!

Written By Unknown on Friday, 24 February 2017 | 21:24:00


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo.

Surat itu berisi tuntutan dari tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) yang sempat mengadu ke Fadli pada Jumat Senin (20/2/2017).
"Iya, suratnya sudah dikirim kemarin," kata Fadli saat dikonfirmasi kompas.com, Jumat (24/2/2017).

Isi surat Fadli Zon bernomor PW/05363/DPR RI/II/2017 yang dikirimkan ke Jokowi itu berisi lima poin.

Pertama, Presiden diminta segera memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Pemberhentian sementara itu dapat dilakukan presiden sesuai dengan Pasal 83 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua, Presiden diminta menghentikan kriminalisasi ulama yang dilakukan pihak kepolisian.

Ketiga, Kepolisian diminta menghentikan penangkapan dan penyelidikan terhadap mahasiswa tanpa dasar hukum yang jelas demi menjaga ketentraman dan keamanan negara.

Keempat, Kepolisian diminta menghentikan proses pemeriksaan Bachtiar Nasir dan M. Lutfie Hakim selaku Ketua dan Bendahara GNPF MUI oleh Baresknm Polri yang didakwa Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal tersebut lantaran tidak adanya pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua kepada pengurus hingga tidak adanya delik aduan dari para donatur.
Proses hukum terhadap kasus itu terkesan tergesa-gesa dan bernuansa politik, di mana Laporan Penyidik, Surat Perintah Penyidikan dan Surat Panggilan Saksi dlbuat pada hari yang sama yaitu pada tanggal 6 Februari 2017.


Kelima, Kepolisian diminta menghentlkan penyelidikan dan penyidikan dan penyidikan oleh Polda Bali terhadap Munarman selaku Panglima Aksi GNPF MUI yang dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 KUHP.

"Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan Dewan meneruskan aspirasi masyarakat tersebut kepada Saudara Presiden Republik Indonesia. Demikian aspirasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih," tulis Fadli dalam suratnya,

Surat ini juga diteruskan kepada pimpinan DPR, pimpinan Komisi III DPR, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Plt Sekjen DPR RI dan Ketua Delegasi.

Padahal Munarman dianggap memfitnah polisi adat Bali (pecalang). Pasalnya dalam satu rekaman video, dia menuding pecalang menganggu umat islam beribadah di Bumi Dewata.

Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan persaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedangkan Pasal 28 Undang-Undang ITE berbunyi :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dan ini videonya,, jelas ada kalimat tuduhan Munarman terhadap pecalang di Bali.


(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: