Pesan Rahbar

Home » » Gubernur Papua Desak Freeport Segera Bayar Tunggakan Pajak

Gubernur Papua Desak Freeport Segera Bayar Tunggakan Pajak

Written By Unknown on Wednesday, 1 February 2017 | 18:51:00

Tambang Freeport (Foto: Tempo)

Pengadilan Pajak Indonesia pada 17 Januari 2017 telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia. Perusahaan wajib membayar tunggakan pajak baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

Gubernur Provinsi Papua Lukas Enembe meminta PT Freeport Indonesia segera menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia terkait pembayaran pajak air permukaan. Perusahaan wajib membayar pajak sebesar Rp 3,5 triliun.

Dalam siaran pers yang diterima, Jumat (27/1), Pengadilan Pajak Indonesia pada 17 Januari 2017 telah memutuskan menolak gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia. Perusahaan wajib membayar tunggakan pajak baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

"Itu harus segera diselesaikan," tegasnya pada konferensi pers di Hotel Pullman, Jakarta, menanggapi hasil keputusan Pengadilan Pajak Indonesia.

Enembe menjelaskan, munculnya gugatan pajak oleh PT Freeport dikarenakan Pemerintah Papua menagih kekurangan pembayaran pajak sesuai yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengatakan, BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak PT Freeport terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015.

"Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat ke pada PT FI untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. PT FI menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke Pengadilan Pajak Indonesia tapi gugatan tersebut ditolak," ujar Enembe.

Menurutnya Freeport menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp 10 per meter kubik per detik sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 1990. Sementara pemerintah Papua mengacu pada Perda No 4 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenai pajak sebesar Rp 120 per meter kubik per detik. "Perbedaan inilah yang menjadi tagihan pajak yang belum dibayarkan oleh PT FI," katanya.

Enembe mengaku sangat bersyukur atas kemenangan di pengadilan. Sebab, itu merupakan hak rakyat Papua yang harus diperjuangkan.

(Republika/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: