Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Firza Husein di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut pelaporan kasus dugaan pornografi.
"Yang jelas itu kegiatan dari tindak lanjut adanya laporan kemarin terkait pornografi," terang Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
Kasus dugaan pornografi yang dimaksud adalah terkait beredarnya percakapan WA yang disebut antara Firza dengan Habib Rizieq Syihab.
Penggeledahan selesai sekitar pukul 13.30 WIB siang tadi. Sejumlah barang bukti diambil polisi dari rumah Firza tersebut. Hanya saja, Wahyu tidak memerinci apa saja barang bukti tersebut.
"Nanti kita sampaikan hasilnya," katanya singkat.
Wahyu juga belum mau mengemukakan soal status Firza terkait adanya penggeledahan tersebut.
"Nanti...nanti," ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan 3 situs yang mengandung konten pornografi ke Polda Metro Jaya, pada Senin (30/1) malam. Pelapor, Jefri Azhar melampirkan bukti print out percakapan antara Habib Rizieq Syihab dan Firza Husein dalam laporannya tersebut.
"Barang bukti ada 5 keping CD berisi slide show percakapan di WA antara HR (Habib Rizieq) dan FH (Firza Husein) dan juga print outnya," ujar Jefri saat dihubungi detikcom, Selasa (31/1/2017).
Adapun, tiga situs yang dilaporkan oleh Jefri yakni baladacintarizieq, www.4nSh0t.comdan www.s05exybib.com. Laporan Jefri itu tertuang dalam nomor laporan polisi bernomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
Jefri mengatakan, alasannya melaporkan situs tersebut karena sudah menyebar viral di media sosial. Ia khawatir, situs yang mengandung konten pornografi tersebut dapat mengganggu generasi penerus bangsa.
"Seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat menganggu generasi muda," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Jefri melaporkan ketiga situs itu dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Nah, loh jadi beneran nih ada barang bukti terkait video 'Firza Hots'.
Bagaimana menurut anda?
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email