Polda Metro Jaya menegaskan kembali pelarangan aksi 11 Februari 2017. Polisi akan membubarkan jika massa tetap menggelar aksi tersebut.
"Kalau nanti misalnya tetap melakukan kegiatan, akan dikenai Pasal 15 (UU No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum), sehingga kami tetap bisa membubarkan. Kalau tetap turun juga maka ada Pasal 16, kita bisa memberikan sanksi di situ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Pasal 15 UU No 9 Tahun 1998 itu berbunyi: Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pasal 9 ayat 2 dan ayat 3, pasal 10 dan pasal 11.
Sementara Pasal 16 UU No 9 Tahun 1998 berbunyi: Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, Argo mengatakan pihaknya memiliki cara bertindak apabila dalam pembubaran paksa massa tersebut berpotensi menimbulkan bentrokan.
"Kita punya cara bertindak sendiri, kita akan komunikasikan dan yang terpenting bahwa 11 Februari tidak diizinkan massa turun ke jalan," lanjut Argo.
Ia juga berharap, ormas tidak menggalang peserta untuk turun ke jalan 11 Februari tersebut. "Semuanya kita komunikasikan, kita berharap juga FPI menyampaikan masyarakat untuk tidak turun ke jalan," imbuhnya.
Ditegaskan Argo, pihaknya tidak akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) terkait rencana aksi tersebut. "Ormas itu memberikan pemberitahuan, tapi polisi tidak mengizinkan," imbuh Argo.
Sementara itu, rencana aksi massa Forum Umat Islam (FUI) sendiri yang digaungkan adalah aksi subuh berjamaah. Soal itu, Argo mengatakan pihaknya tidak melarang, asalkan tidak ada aksi lanjutan setelahnya.
"Kalau salat bersama silakan saja, tapi kalau turun ke jalan tidak boleh karena mengganggu ketertiban," sambung Argo.
Untuk mengantisipasi massa turun ke jalan, polisi telah menyiapkan personel untuk pengamanan.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut rencana aksi long march 11 Februari itu akan dialihkan menjadi kegiatan di Masjid Istiqlal. Massa akan mengisi aksi 112 dengan kegiatan keagamaan.
"Mengalihkan aksinya dari jalan kaki long march di jalan raya yang berpotensi menganggu ketertiban publik dan membawa nuansa politik meskipun dibungkus oleh keagamaan akan dialihkan di Istiqlal dalam bentuk murni ibadah keagamaan," kata Tito di Pesantren An Nawawi Tanara, Serang, Rabu (8/2).
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email