Pesan Rahbar

Home » » Catat! Ahok Akan Kembali Menjabat Gubernur DKI 11 Februari Mendatang. Ini Sebabnya

Catat! Ahok Akan Kembali Menjabat Gubernur DKI 11 Februari Mendatang. Ini Sebabnya

Written By Unknown on Wednesday, 8 February 2017 | 22:09:00


Masa cuti kampanye bagi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bakal berakhir 11 Februari 2017. Karena belum ada surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri, Ahok bakal kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Proses serah terima dari pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono bakal dilakukan pada Sabtu (11/2/2017). Ahok -demikian Basuki biasa disapa--akan kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 12 Februari mendatang meski ia menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.

Ahok resmi menjadi terdakwa setelah perkaranya mulai disidangkan di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). Ia didakwa melanggar pasal 156 dan pasal 156a KUHP yang mengatur mengenai penistaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatakan kepala daerah dan/atau wakilnya dapat diberhentikan sementara karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.
Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan."


Namun hingga Ahok menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Jakarta Utara, Kementerian Dalam Negeri belum juga memberhentikan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo proses pemberhentian sementara bakal dilakukan setelah Ahok selesai menjalani cuti kampanyenya. Apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, kata dia, pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.

"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo seperti dikutip Antaranews.com.

Seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan, menurut Tjahjo, akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.

Selasa lalu, Ahok menjalani sidang ke-9. Rencananya, ia akan kembali menjalani sidang pada Senin (13/2/2017) atau dua hari menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilaporkan sejumlah orang karena dianggap menista agama saat memberi sambutan di Kepulauan Seribu. Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November lalu.

Pada Selasa (13/12/2016), Ahok pun menjalani sidang di Pengadilan Jakarta Utara. Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mendakwa Ahok telah menistakan agama melalui ucapannya ketika kunjungan kerja di pelelangan ikan di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Ahok yang saat itu tengah ikut bertanding untuk memperebutkan kursi DKI 1 pun harus membagi perhatiannya: menjalani masalah hukum dan ikut kampanye.

(Beritagar/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: