Pesan Rahbar

Home » » Mengejutkan! Kak Ema Ditemukan, Firza Husein Mengaku Tidak Kenal. Nah Lo?

Mengejutkan! Kak Ema Ditemukan, Firza Husein Mengaku Tidak Kenal. Nah Lo?

Written By Unknown on Wednesday, 8 February 2017 | 22:00:00


Firza Husein sempat tidak mengakui lawan bicara dalam video berkonten pornografi yang diduga melibatkannya dengan sosok 'Kak Ema'.

Nama 'Kak Ema' berkali-kali disebut dalam percakapan video yang bersifat curhat, cerita tentang kekesalan Firza karena merasa Rizieq Shihab mulai ingkar janji untuk menikahinya.

Tapi, Firza melalui kuasa hukumnya, Dahlia Zein, mengaku tak mengenal sosok Ema.

Keterangan itu, berbanding terbalik, setelah penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memintai memintai keterangan dari Ema.

"(Ema) teman. Saksi yang dekat dengan Bu Firza kan' perlu kita mintai keterangan juga," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2017).

Argo tak menjelaskan secara mendetail mengenai jalannya pemeriksaan Ema.

Yang pasti, Ema telah dimintai keterangan, dan membenarkan, bahwa dirinya merupakan teman Firza.

"Ada. Sudah lah. Sudah diperiksa oleh penyidik. Iya (teman)," ucap Argo.

Polisi telah meningkatkan status kasus penyebaran video, percakapan seks dan foto-foto vulgar, yang menyeret nama Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab dan Firza Husein dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam video yang viral di sosial media terdapat percakapan diduga Firza dengan seseorang bernama Ema.

Sosok perempuan yang disebut bernama Firza dan Ema sedang membicarakan seseorang yang disebut dengan nama Habib Rizieq.

Lantaran meresahkan masyarakat, Ketua Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi Jefri Azhar (26) melaporkan tersebarnya video tersebut.

Dalam laporan Jefri ke Polda Metro Jaya, terlapornya belum diketahui atau masih dalam lidik.

Karena itu, dia meminta pihak kepolisian, dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk menelusuri siapa penyebar video, pembuat situs, serta benar atau tidak yang melakukan percakapan itu, Rizieq dan Firza.

"Kita minta Polri membuktikannya dan mengklarifikasi bener apa enggak," ujar Jefri.

Laporan teregister dengan nomor LP/ 510/ I/ 2017/ PMJ/ Ditreskrimsus 30 Januari 2017. Pelaku penyebar atau pun obyek dalam video disangka Undang-undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta dijerat pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Tribun-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: