Otoritas berwenang Turki membatalkan peraturan yang melarang para personel militer wanita mengenakan hijab.
Menurut rilis situs berita Ilaf, keputusan ini hanya berlaku untuk para personel militer wanita yang sudah memiliki pangkat tinggi.
Peraturan pelarangan hijab sudah diberlakukan di Turki dari sejak Kamal Ataturk berkuasa. Peraturan ini ditetapkan untuk lembaga-lembaga pemerintah dan badan militer yang mengusung ide dan paham sekularisme di Turki.
Akan tetapi, pada bulan Agustus 2016 lalu, otoritas berwenang Turki menetapkan sebuah keputusan yang memperbolehkan istri para personel militer dan personel militer wanita mengenakan hijab ketika masuk ke tempat-tempat yang dikhususkan untuk militer, seperti gedung olah raga, restoran militer, dan perumahan militer.
Dengan keputusan baru ini, istri para personel militer Turki bisa memasukkan foto berhijab mereka ke dalam kartu pengenal yang telah diberikan kepada mereka.
Pada tahun 2013 lalu, Dewan Negara Turki yang merupakan lembaga tertinggi di negara ini juga telah mencabut pelarangan mengenakan hijab bagi para advokat wanita. Dewan ini memperbolehkan mereka mendaftarkan diri di Badan Advokat Turki dengan menyodorkan foto berhijab.
Setelah berkuasa di Turki, Partai Keadilan dan Pembangunan berusaha keras untuk mencabut semua bentuk pelarangan hijab di lembaga-lembaga pemerintah. Berkat usaha keras partai ini, pelarangan hijab di perguruan tinggi pada tahun 2010, di Badan Advokat Turki pada tahun 2013, dan di sekolah-sekolah pada tahun 2014 berhasil dicabut.
(Ilaf/Shabestan/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email