Meski telah lama diwacanakan, sertifikasi khatib Jumat kembali menjadi sorotan. Pasalnya, Kementerian Agama tengah menampung aspirasi sebagian umat Islam berupa keresahan terkait materi khotbah Jumat yang telah dinilai telah bergeser dari esensinya.
“Ini bukan gagasan pemerintah, Menteri Agama, untuk mengatur khatib. Ini bermula adanya keresahan, maka ini perlu ditata, dibenahi agar masyarakat bijak menyikapi perbedaan,” kata Menteri Lukman dalam perbicangan di tvOne, dan dikutip viva.co.id, Jumat, 3/2.
Laporan masyarakat yang didapat Kemenag, kata Lukman, terkait isi khotbah yang justru berisi cacian, celaan dan kedengkian, yang berpotensi meresahkan umat.
Ditambah lagi, menurut jebolan Ponpes Gontor ini, karena khotbah Jumat merupakan bagian tak terpisahkan dari Salat Jumat, maka rukun dan syaratnya agar pelaksanaan Salat Jumat menjadi sah perlu dijaga. Sedemikian sehingga khotbah Jumat tidak lagi menjadi ajang menyerang pihak tertentu.
“Semangatnya agar kualitas khutbah terjamin syar’i, jangan sampai materi khutbah provokatif, tapi harus promotif mengajak pada ketakwaan dan saling menasehati,” katanya.
Pria kelahiran Jakarta ini pun menjelaskan bahwa posisi pemerintah dalam sertifikasi penceramah ini hanya sebagai fasilitator bukan penyelenggara. Sedangkan untuk standar kompetensi yang harus dipenuhi seorang penceramah, akan dirumuskan kemudian oleh para ulama, ormas-ormas Islam dan pihak universitas.
“Sepenuhnya pemerintah menyerahkan kepada ulama standarnya, bisa MUI mungkin, bisa kumpulan ormas Islam, atau silahkan setiap ormas punya standar,” katanya.
Eks Wakil Ketua MPR RI ini menambahkan, standarisasi juga merujuk pada banyak negara Islam di dunia yang menerapkan aturan serupa kepada para penceramahnya. Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa wacana ini bukan agar kelak pemerintah dapat mengintervensi materi ceramah atau mengekang kebebasan berpendapat.
“Intinya masyarakat jangan salah paham, bukan pemerintah ingin mengintervensi isi khotbah. Ini agar khotib punya standar kompetensi,” tegasnya.[]
(Viva-News/Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email