Ahmad Dhani melalui akun twiternya mempertanyakan dasar hukum pencopotan spanduk penolakan jenazah karena menurutnya pemasangan spanduk adalah hak asasi manusia.
Berikut cuitannya:
Menjawab hal itu, Polri sudah berkoordinasi dengan Bawaslu soal spanduk larangan menyalatkan jenazah. Polisi mendalami ada tidaknya unsur pidana terkait masalah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pelaku pemasangan dapat dijerat pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.
"Kasus spanduk-spanduk terpasang yang tulisan menghasut melakukan perbuatan pidana delik masih delik materil, maksudnya di pasal 160 itu. Namun 160 harus sesuai keputusan MK masuknya delik materil atau perbuatan terjadi," ujar Awi kepada wartawan, Senin (14/11/2016).
Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil. Artinya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak pada tindak pidana lain, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya bersama dengan Satpol PP sudah melakukan penertiban di sejumlah tempat yang diketahui terdapat spanduk tersebut.
Bahkan pelaku juga bisa dijerat dengan UU Tindak pidana pemilu, sebagaimana yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri dari laman detik.com
"Sudah kita koordinasikan kerja sama dengan unsur Pemda termasuk unsur Bawaslu. Karena ini masih era Pilkada jadi tidak bisa terlepas dari masalah UU Tindak Pidana Pemilu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2017).
Boy menyebut tulisan yang ada di spanduk tersebut mengarah kepada kebencian dan permusuhan.
"Jadi kita sedang mendalami berkaitan tindak pidana umum, berkaitan dengan perlakuan atau upaya diseminasi informasi melalui tulisan yang mengarah kepada kebencian dan permusuhan," sambungnya.
Selain itu, lanjut Boy, petugas terkait juga akan menurunkan dan menyita seluruh spanduk yang bernuansa penolakan mensalatkan jenazah tersebut sebagai langkah antisipasi. Sebab spanduk tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perpecahan.
"Jadi itu berpotensi menimbulkan perpecahan, menggangu agenda pilkada berkaitan hak politik warga negara yang sama di muka hukum," ujarnya.
Karena itu, Polri terus mengimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan model-model spanduk yang bernuansa kebencian, permusuhan terhadap golongan, kelompok masyarakat yang tentu rawan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
"Sikap kepolisan membantu pemda dan Bawaslu untuk melakukan langkah penertiban. Karena tidak bisa lepas dari event Pilkada yang saat ini jalan," tuturnya.
"Oleh karena itu, upaya pencegahan kita utamakan. Kita ingatkan ke mereka yang terlibat dengan masalah itu, hukum yang berkaitan dengan masalah Pilkada, Pemilu dapat menjerat yang melakukan penyebaran informasi seperti itu. Demikian juga hukum pidana yang ada di kita," tuturnya.
Menurut Boy, Polri menilai spanduk-spanduk itu dipasang oleh pihak-pihak yang ingin menimbulkan keresahan.
"Benar, kami tidak yakin ini tokoh agama yang melakukan. Hanya dari pihak-pihak yang ingin menimbulkan keresahan di mata publik, yang ingin semangat permusuhan yang tentunya bertentangan dengan prinsip negara kita Pancasila yang mengutamakan semangat kegotongroyongan. Karena itu hal tersebut tidak dibenarkan untuk menyesatkan publik," tuturnya.
Contoh Spanduk yang TIDAK DIPASANG DIDEPAN MASJID.
foto yang diduga membuat spanduk
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email