Pemukiman ilegal Zionis Irrael di al Quda yang di duduki.
Israel telah menolak tuntutan Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan pembangunan permukiman.
Utusan Khusus PBB untuk Timur Tengah, Nickolay Mladenov, menyampaikan hal tersebut ketika berbicara kepada 15 anggota DK PBB di New York, AS, Jumat (24/3).
Pemaparan Mladenov itu merupakan laporan pertamanya menyangkut penerapan resolusi DK PBB, yang disahkan pada 23 Desember 2016 dengan 14 suara mendukung dan AS menyatakan abstain.
Presiden terpilih AS saat itu, Donald Trump, dan Israel meminta Washington untuk menggunakan hak vetonya terhadap resolusi tersebut.
"Resolusi meminta Israel agar mengambil langkah-langkah 'untuk menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang didudukinya, termasuk Jerusalem Timur.' Tak ada langkah seperti itu yang diambil selama masa pelaporan," demikian Mladenov kepada DK PBB.
Israel telah berpuluh-puluh tahun menjalankan kebijakan membangun permukiman Yahudi di wilayah yang direbut Israel pada perang tahun 1967 dengan negara-negara Arab tetangganya.
Sebagian besar negara menganggap kegiatan pemukiman Israel itu sebagai tindakan ilegal dan merupakan hambatan bagi perdamaian. Israel tidak setuju terhadap anggapan tersebut.
Palestina ingin membentuk negara independen di Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Jerusalem Timur.
(Islam-Times/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email