Ahok-Anies. (Foto: Merdeka.com)
Ketua Tim Advokasi dan Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat, Pantas Nainggolan mengancam bakal polisikan calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ancaman itu disampaikan tim kuasa hukum Ahok-Djarot lantaran Anies dianggap melakukan dugaan fitnah terkait manipulasi data penggusuran.
"Kita sedang kaji untuk melaporkannya ke ranah pidana umum," kata Pantas di Media Center Cemara 19 #Badja2Menang, Jakarta, Selasa (28/3).
Menurut Pantas, dugaan fitnah itu diketahuinya setelah melihat video kampanye Anies yang diunggah di Youtube beberapa waktu lalu. Dikatakannya, dalam video itu Anies menyebut sepanjang 2016 banyak kampung yang telah digusur Ahok.
Pada kesempatan itu, Pantas membantah tuduhan Anies dan membeberkan data yang dimiliki tim kuasa hukum Ahok-Djarot. Dari data itu diklaim dia tidak ada kampung yang digusur Ahok. Dijelaskannya, yang digusur Ahok adalah titik-titik tertentu dan bukan di wilayah perkampungan. Dalam catatannya memang ada 325 titik yang kena gusur.
"Jadi Kami temukan data daftar wilayah berpotensi tergusur di DKI Jakarta tahun 2016 yang sesungguhnya ssungguhnya tidak ada satu terminologi penggusuran pun ada di situ, dan tidak ada penyebutan kampung," ujar dia.
"Yang ada hanyalah titik, yaitu titik bangunan yang ada di atas kali, titik-titik spanduk liar, titik-titik PMKS, titik-titik kaki lima," timpal dia.
Namun, data itu kemudian diplesetkan oleh Anies menjadi istilah kampung yang digusur Ahok. Untuk itu, dia menyesalkan pernyataan Anies, terlebih calon yang diusung Partai Gerindra itu seorang pendidik sehingga sudah sepatutnya memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
"Jadi yang ada penertiban di aliran sungai dan got-got yang menghambat air sehingga tidak mengalir secara normal," ucap dia.
Pantas pun memastikan jika ada kampung-kampung yang memang harus digusur tentu, Ahok tidak serta merta menggusurnya begitu saja. Ditegaskan dia, pemerintah akan menyediakan pemukiman baru lebih dulu sebelum melakukan penggusuran.
"Dan untuk bangunan yang sifatnya massal, bahwa tidak ada penggusuran, relokasi selama, selama tempat penampungan belum berdiri. Jadi masyarakat enggak usah khawatir, selama rusun belum berdiri, tidak akan ada penggusuran," pungkas Pantas.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email