Pesan Rahbar

Home » » Warga Indonesia Asal Cirebon Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Warga Indonesia Asal Cirebon Bebas Dari Hukuman Mati di Arab Saudi

Written By Unknown on Saturday 18 March 2017 | 14:34:00

Ayah korban memaafkan Masamah binti Raswa Sanusi dalam sidang Senin lalu.

Keluarga Masamah binti Raswa Sanusi di Cirebon, Jawa Barat. (Foto: KJRI Jeddah buat Albalad.co)

Bagi Masamah binti Raswa Sanusi, 13 Maret 2017 menjadi hari bersejarah dan tidak terlupakan. Sebab di tanggal itu, hakim Pengadilan Tabuk, Arab Saudi, membebaskan dirinya dari hukuman mati, seperti dilansir siaran pers KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Kota Jeddah, diterima Albalad.co hari ini.

Kisahnya bermula pada 2009. Warga negara Indonesia asal Cirebon, Jawa Barat, itu ditahan di Penjara Tabuk atas dakwaan membunuh anak majikan berumur sebelas bulan. Sejak saat itu, Masamah - baru tujuh bulan bekerja di rumah majikannya - terpaksa merasakan dinginnya tembok penjara.

Masamah sempat divonis hukuman kurungan lima tahun, namun jaksa menyatakan banding dan kemudian dikabulkan. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar sidang atas kasus Masamah.

Sejak kasus ini bergulir, majikan atau keluarga korban berkukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati alias dipancung. Hasil sidang pada 26 Februari 2017 menetapkan sidang rencananya digelar Senin lalu beragenda pembacaan vonis.

Namun hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan saksi-saksi dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk dari kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya. Beberapa tahun terakhir, pengawalan kasus Masamah diambil alih oleh Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah dan Muhibuddin Muhammad Thaib, Atase Hukum dan Hak Asasi Manusia KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Ibu Kota Riyadh.

"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya)," kata Rahmat Aming, bolak balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang Masamah di provinsi paling ujung berjarak lebih dari seribu kilometer dari Jeddah. "Kasihan kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat dia pelakunya."

Dalam sidang Senin pekan ini, Masamah tetap mengaku tidak bersalah dalam kasus kematian Marwah, anak majikannya. "Waktu kejadian itu, saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ujar Masamah.

Masamah tetap pada pendirian dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh. "Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, nggak tahu itu isinya apa," tuturnya. Dia menambahkan tidak ada penerjemah mendampingi dirinya saat diperiksa polisi.

Setiap sebelum sidang digelar, tim KJRI Jeddah menyempatkan diri mengunjungi dan melakukan pendekatan kepada Galib, ayah korban. Dia pun sebenarnya menginginkan proses hukum segera selesai.

Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik setelah memperoleh persetujuan dari kepala Mahkamah Tabuk.

Tanpa diduga, Ghalib sambil terisak mengangkat tangan. "Tanazaltu laha liwajhillah (Saya maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)," ucapnya dengan terbata-bata.

Dengan sedikit terkejut, hakim menanyakan secara berulang kepada Ghalib terkait pemaafannya terhadap Masamah. Ghalib bilang dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat dan tidak meminta uang diyat sedikit pun.

Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah.Majelis hakim kemudian mencacat pernyataan maaf dari ayah korban dalam sidang Senin itu.

Dengan pemberian maaf tersebut, Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hukuman mati. "Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di tanah air," kata Masamah saat meninggalkan ruang sidang siang itu.

(Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: