Selama ini hanya tokoh Syiah mencalonkan diri sebagai presiden Iran.
Ulama tersohor Iran Syekh Abdul Hamid Ismail Zahi telah menyerukan agar warga Sunni di negara Mullah itu dibolehkan bertarung dalam pemilihan presiden.
Seruannya itu tidak sejalan dengan pasal 35 dan 115 konstitusi Iran, menyebutkan kandidat presiden Iran mesti muslim berpaham Syiah.
Selama ini presiden dan calon yang bertarung dalam pemilihan presiden Iran merupakan muslim Syiah. Iran bakal menggelar pemilihan presiden pada 19 Mei mendatang dengan enam calon beraliran Syiah.
Ulama Sunni lainnya tinggal di Provinsi Balochistan Malawi Abdul Hamid meminta perubahan konstitusi agar warga Sunni di Iran bisa ikut pemilihan presiden. Dia menekankan rezim Mullah harusnya tidak membedakan antara warga Syiah dan Sunni.
"Kami percaya pasal-pasal dalam konstitusi soal pemilihan presiden harus diubah untuk mengizinkan orang-orang Syiah dan Sunni bertarung dalam pemilihan presiden tanpa ganjalan hukum," katanya.
Pasal 35 dalam Undang-undang Dasar Iran menyatakan ada lima syarat bagi calon presiden, termasuk tokoh agama dan politik meyakini rezim Islam dan doktrin Syiah.
Pasal 107 secara otomatis melarang orang-orang dari aliran non-Syiah, termasuk Sunni, ikut pemilihan pemimpin tertinggi dan anggota Dewan Ahli.
Pasal 115 ayat 5 menyebutkan presiden Iran harus terikat dengan paham Syiah.
Menurut data tidak resmi, terdapat hampir 17 juta warga Sunni dari total 80 juta penduduk Iran.
Sebagian besar warga Sunni itu bermukim di provinsi Kurdistan, Balochistan, Cholistan, dan provinsi-provinsi pesisir berbatasan dengan Teluk Arab.
Sedangkan komunitas Sunni di provinsi Azerbaijan Barat, Arabistan/Ahwaz, Khorasan, dan Gilan merupakan minoritas.
(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Ulama Sunni di Iran Syekh Abdul Hamid Ismail Zahi menyerukan agar warga Sunni juga dibolehkan ikut pemilihan presiden. (Foto: Al-Arabiya)
Ulama tersohor Iran Syekh Abdul Hamid Ismail Zahi telah menyerukan agar warga Sunni di negara Mullah itu dibolehkan bertarung dalam pemilihan presiden.
Seruannya itu tidak sejalan dengan pasal 35 dan 115 konstitusi Iran, menyebutkan kandidat presiden Iran mesti muslim berpaham Syiah.
Selama ini presiden dan calon yang bertarung dalam pemilihan presiden Iran merupakan muslim Syiah. Iran bakal menggelar pemilihan presiden pada 19 Mei mendatang dengan enam calon beraliran Syiah.
Ulama Sunni lainnya tinggal di Provinsi Balochistan Malawi Abdul Hamid meminta perubahan konstitusi agar warga Sunni di Iran bisa ikut pemilihan presiden. Dia menekankan rezim Mullah harusnya tidak membedakan antara warga Syiah dan Sunni.
"Kami percaya pasal-pasal dalam konstitusi soal pemilihan presiden harus diubah untuk mengizinkan orang-orang Syiah dan Sunni bertarung dalam pemilihan presiden tanpa ganjalan hukum," katanya.
Pasal 35 dalam Undang-undang Dasar Iran menyatakan ada lima syarat bagi calon presiden, termasuk tokoh agama dan politik meyakini rezim Islam dan doktrin Syiah.
Pasal 107 secara otomatis melarang orang-orang dari aliran non-Syiah, termasuk Sunni, ikut pemilihan pemimpin tertinggi dan anggota Dewan Ahli.
Pasal 115 ayat 5 menyebutkan presiden Iran harus terikat dengan paham Syiah.
Menurut data tidak resmi, terdapat hampir 17 juta warga Sunni dari total 80 juta penduduk Iran.
Sebagian besar warga Sunni itu bermukim di provinsi Kurdistan, Balochistan, Cholistan, dan provinsi-provinsi pesisir berbatasan dengan Teluk Arab.
Sedangkan komunitas Sunni di provinsi Azerbaijan Barat, Arabistan/Ahwaz, Khorasan, dan Gilan merupakan minoritas.
(Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email