Pesan Rahbar

Home » » FPI yang Tiba-tiba Ompong Soal Pornografi Firza Husein dan Rizieq Shihab

FPI yang Tiba-tiba Ompong Soal Pornografi Firza Husein dan Rizieq Shihab

Written By Unknown on Thursday 18 May 2017 | 19:24:00

Demo FPI ke Ariel

Kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menyeret nama Rizieq Shihab dan Firza Husein memasuki babak baru. Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hingga pukul 22.00 WIB, pada Selasa kemarin.

Polisi menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pornografi. Hal itu diketahui berdasarkan bukti dan keterangan saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli. Salah satu bukti yang menguatkan adanya komunikasi dua arah antara Firza Husein dengan Rizieq Shihab melalui dua telepon genggam.

“Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kita periksa. Handphone-nya FHM dan yang bernama HRS,” kata Kabidhumas Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Namun Rizieq Shihab yang diduga menjadi lawan bicara Firza dalam chat yang diduga bermuatan pornografi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi bahkan telah mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap pentolan Front Pembela Islam (FPI) ini setelah mangkir dua kali dari pemeriksaan sebagai saksi.


Dalam kasus dugaan chat berkonten pornografi ini, status Rizieq Shihab masih sebagai saksi. Namun, tidak menutup kemungkinan polisi akan menaikkan statusnya menjadi tersangka apabila dua alat bukti sudah terpenuhi.

“Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi. Kita tunggu saja,” kata Argo.

Sebelumnya, penasihat hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro justru menuding bahwa kasus dugaan chat berkonten pornografi yang menyeret kleinnya itu sebagai bentuk “kriminalisasi”. Karena itu, kata Sugito, Rizieq mengurungkan niatnya untuk pulang ke Indonesia.

Sugito menilai penegak hukum seharusnya memburu terlebih dulu pengunggah konten pornografi ke baladacintarizieq.com apabila ingin mendalami kasus ini.

“Kalau memang itu terkait konten pornografi, yang meng-upload dulu, dong [yang diusut],” kata Sugito, Selasa (16/5/2017).

Sugito pun membantah tentang kabar kalau Rizieq yang meminta Firza untuk berfoto senonoh. Pria yang juga Ketua Bantuan Hukum FPI ini khawatir pernyataan tersebut adalah fitnah. Ia khawatir ada upaya rekayasa dalam kabar chat Rizieq meminta Firza bertindak senonoh.


Cara FPI Merespons Kasus Pornografi

Respon FPI dalam kasus dugaan pornografi yang dialami Rizieq Shihab berbeda dengan kasus-kasus pornografi sebelumnya.

Dalam kasus serupa, FPI cukup sering bersikap agresif mendesak aparat kepolisian untuk mengusutnya, seperti dalam kasus yang menyeret nama Nazriel Irham atau Ariel Peterpan, pada tahun 2010. Saat itu, FPI bahkan mengawal proses jalannya sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, Ariel divonis 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dalam sidang yang berlangsung pada 31 Januari 2011. Majelis Hakim menyatakan Ariel telah terbukti secara sah dan meyakinkan untuk menyebarkan dan membuat tayangan pornografi. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan.

Vonis Ariel tersebut memicu reaksi protes dari FPI Jawa Barat. Menurut organisasi tersebut, hukuman untuk Ariel tersebut terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan Ariel dalam hal perzinahan dengan dua artis terkenal Luna Maya dan Cut Tari, serta membuat dan mengedarkan video mesum tersebut.

Selain kasus yang menjerat Ariel, FPI juga dikenal keras menolak Majalah Playboy.


Oganisasi pimpinan Rizieq ini menggeruduk kantor Majalah Playboy, di Gedung Asean Aceh Fertilizer, di Cilandak, Jakarta Selatan, pada 12 April 2006. Akibatnya, dua dua anggota FPI, Zainal alias Ali Zaenal (31) dan Agus Irawan alias Ustaz Agus (29) berurusan dengan aparat kepolisian.

Mereka juga mendesak agar pemimpin redaksi Playboy Indonesia, Erwin Arnada, untuk diadili. Erwin kemudian diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2007 lalu. Jaksa mendakwa Erwin dengan Pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan dengan ancaman pidana selama 2 tahun.

Pada tahun yang sama, FPI Kota Bandung juga melakukan sweeping Majalah Playboy versi Indonesia edisi pertama di beberapa toko dan pengecer buku di Jalan Merdeka serta di Cikapundung, Bandung.


Massa FPI melakukan aksinya dan meminta pihak manajemen Gramedia memperbolehkan salah satu perwakilannya untuk masuk ke dalam toko buku tersebut guna melihat dijual tidaknya Majalah Playboy.

(Tirto/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: