Pesan Rahbar

Home » » Imigrasi Bisa Cabut atau Bekukan Paspor Habib Rizieq, Ini Syaratnya

Imigrasi Bisa Cabut atau Bekukan Paspor Habib Rizieq, Ini Syaratnya

Written By Unknown on Wednesday, 17 May 2017 | 17:18:00

Rizieq Shihab hadir di sidang Ahok. (Foto: Merdeka.com/pool)

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab tengah berada di Arab Saudi. Padahal dirinya tengah dicari polisi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan chat mesum dirinya dengan tersangka kasus yang sama Firza Husein.

Direktur lalu lintas Keimigrasian, Maryoto Sumadi mengatakan, bahwa masih ada kemungkinan paspor milik Rizieq dibekukan ataupun dicabut.

"Nantinya bisa saja, tapi sekarang belum, karena di luar negeri ya kalau di luar negeri itu begitu putusan koordinasi ditetapkan paspor bisa dicabut," kata Maryoto di Gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).

Lanjutnya, jika paspor milik Rizieq sudah dibekukan, Rizieq bisa langsung dideportasi. "Melalui mekanisme keimigrasian dia (Rizieq) bisa dideportasi dari negara lain," ungkapnya.

Maryoto juga menegaskan, pihak imigrasi tidak bisa langsung membekukan ataupun mencabut paspor milik Rizieq. Karena proses tersebut memerlukan koordinasi.

"Inikan koordinasi tidak berdiri sendiri, kami memutuskan itu kalaupun perangkat hukumnya ada," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Habib Rizieq tengah sidang kandidat doktor di Universitas Sains Islam Malaysia (USIM), Negeri Sembilan. Rizieq diketahui memulai S3 pada September 2012 di Program Dakwah dan Pengurusan Islam, Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan.

Kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmoprawiro mengatakan, setelah dari Negeri Jiran kliennya tidak langsung kembali ke Tanah Air. Rizieq melanjutkan penerbangan ke Arab Saudi.

"Saya dengar urus disertasi, sidang terbuka dan tertutup sudah selesai. Saya dengar balik lagi ke Mekkah persiapan untuk ibadah puasa," katanya kepada merdeka.com, Senin (15/5).

(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: