Pesan Rahbar

Home » » Iran Hukum Penzina 74 Kali Cambukan dan Mandikan Mayat Selama Dua Tahun

Iran Hukum Penzina 74 Kali Cambukan dan Mandikan Mayat Selama Dua Tahun

Written By Unknown on Friday 19 May 2017 | 19:18:00

Iran pada 2013 menghapus hukuman rajam bagi penzina.

Pengurus jenazah. (Foto: Al-Arabiya/Supplied)

Pengadilan di Ibu Kota Teheran, Iran, menyatakan seorang perempuan telah menikah dan berumur 35 tahun terbukti bersalah berzina. Terdakwa tidak disebut identitasnya ini divonis hukuman 74 kali cambuk dan memandikan mayat di ruang jenazah selama dua tahun.

Perempuan itu tadinya membantah melakukan hubungan badan dengan selingkuhannya. Namun setelah tim jaksa memberikan bukti kuat, dia tidak mampu lagi menolak dakwaan tersebut, seperti dilansir the Iranian Students News Agency.

Perzinaan merupakan kejahatan besar dalam sistem hukum di negara Mullah. Dalam beberapa kasus, pelakunya dihukum mati.

Sejak kemenangan Revolusi Islam pada 1979, Iran memberlakukan syariat Islam, di mana pelaku perzinaan dihukum rajam sampai meninggal. Namun pada 2013, Iran mengadopsi hukum internasional menolak rajam dan mengizinkan hakim memberikan hukuman lain dipandang pantas bagi penzina.

(The-Iranian-Students-News/Al-Arabiya/Al-Balad/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: