Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi pada Sabtu (20/5/2017) bertolak ke Riyadh dalam rangka memenuhi undangan Raja Salman bin Abdul Azis untuk hadir dalam acara Arab Islamic American Summit 2017.
Beberapa pihak sempat menghubung-hubungkan kunjungan ini juga terkait dengan keberadaan Habib Rizieq di Saudi yang kerap menyatakan tak akan pulang ke Tanah Air sebelum Presiden Indonesia berganti. Bahkan lebih jauh ada yang menduga-duga keikutsertaan Wakapolri dan Kapolda Metro Jaya dalam rombongan Presiden, lebih menguatkan kemungkinan bahwa sembari mendampingi kunjungan kenegaraan itu, kedua petinggi Polri tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk melacak dan memastikan dimana keberadaan Pimpinan FPI yang saat ini sedang terbelit kasus hukum itu. Entah apakah spekulasi yang berkembang itu benar atau tidak.
Namun yang pasti, sehari sebelum kedatangan Jokowi ke Saudi, tujuh orang anggota tiim pendamping hukum Rizieq Shibab sudah menemui pimpinan FPI tersebut di Arab Saudi. Tepatnya pada Jumat (19/5/2017). Tujuan kunjungan itu adalah untuk menyampaikan perkembangan seputar penyelidikan kasus percakapan (chat) mesum seorang pria diduga Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.
“Konsolidasi terhadap proses yang terjadi, persiapan langkah (hukum) selanjutnya dan persiapan untuk pulang (ke Indonesia),” kata seorang kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Minggu (21/5/2017).
Rizieq, kata Sugito, tetap tabah menghadapi masalah itu. Soalnya perkara itu lebih banyak bermuatan politis ketimbang urusan hukum.
Sugito juga kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat komunikasi vulgar sebagaimana yang dituduhkan, apalagi sampai mengirimkan gambar tak senonoh seperti yang belakangan ramai diberitakan. Menurutnya, itu bagian dari upaya pembunuhan karakter Rizieq.
“Ini sebuah fitnah yang sangat kejam untuk seorang yang sering berceramah, dan Habib (Rizieq Shihab) sempat kaget juga tiba-tiba sekarang diramaikan kembali. Habib sangat prihatin.” katanya.
Sebelumnya, terkait kasus yang dimaksudkan Sugito, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pihak Polri juga sempat menyatakan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terhadap Rizieq Shihab akan dilakukan pasca masa berlaku visa kunjungan yang bersangkutan habis.
Karena itu, pihak Polda Metro Jaya sendiri masih belum berencana membentuk tim maupun bekerja sama dengan interpol untuk menjemput Rizieq. Ini karena statusnya masih sebagai saksi.
“Kan visanya 28 hari, artinya jika visa habis kita sudah lakukan komunikasi dengan pihak yang bersangkutan untuk segera pulang ke Indonesia,”ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, beberapa hari lalu.
Namun, jika benar Pimpinan FPI itu bakal segera pulang ke Indonesia, maka hal itu akan membuat penuntasan kasus yang telah sekian lama memantik pro-kontra di tengah publik tersebut bakal lebih mudah dilakukan.
(Islam-Indonesia/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email