Rizieq datangi Polda Jabar. (Foto: Merdeka.com)
Bukan hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pendukung Rizieq Syihab tidak menggelar aksi unjuk rasa atau demonstrasi setelah penetapan tersangka kasus dugaan chat berkonten pornografi. Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud juga sejalan dengan imbauan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. PBNU hanya ingin kasus tersebut diselesaikan dengan cepat.
"Saya inginnya cepat selesai proses hukumnya, senada dengan pesan Kiyai Ma'ruf Amin," kata Marsudi saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (30/5).
Meski begitu dia mengingatkan pihak kepolisian agar memberikan bukti kuat atas tuduhan keterlibatan Rizieq dalam kasus tersebut. Ini penting agar tak menimbulkan gejolak serta prasangka buruk di masyarakat. Sehingga kasus tersebut menjadi terang benderang.
"Dibuktikan saja biar enggak ada prasangka-prasangka. Kalau polisi salah biar ketahuan salah, kalau polisi benar biar dibuktikan saja," sambung Marsudi.
Menurutnya, siapapun pemimpinnya bila diperlakukan tak adil pasti akan merasa adanya kriminalisasi. Dia mencontohkan kasus penodaan agama yang dilakukan Basuki T Purnama atau Ahok. Dari situ maka kasus Rizieq pun harus dipandang sebagai proses hukum. Sebab Indonesia merupakan negara hukum. Terpenting, dia mengingatkan umat dan polisi agar menjaga diri.
"Seperti kasus Pak Ahok kemarin, kalau kembalikan hukum pak Ahok salah ya sudah," ucapnya.
Dia mengingatkan hal yang sama juga berlaku pada semua masyarakat Indonesia tak terkecuali Rizieq. "Bukan cuma Habib Rizieq tapi untuk semua bangsa Indonesia," tandasnya.
Sebelumnya, Kepolisian telah meningkatkan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dari saksi menjadi tersangka. Rizieq diduga telah terbukti melanggar pasal tentang pornografi dengan Firza Husein melalui media sosial.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan kliennya telah mengetahui jika telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia menyebut Rizieq tidak terima dan marah besar kepada pihak kepolisian.
"Tadi Habib Rizieq memberi informasi kepada saya, dia marah besar dan akan melakukan perlawanan hukum dan politik," kata Kapitra di Masjid At Itihad, Jakarta, Senin (29/5).
Dikatakan dia, Rizieq beserta tim kuasa hukum lainnya bakal mengajukan gugatan praperadilan. Alasannya, penetapan status tersangka terhadap pentolan FPI itu sebagai bentuk kriminalisasi dan cacat hukum.
"Perlawanan hukum itu adalah bahwa kita pasti akan melakukan praperadilan, kenapa karena telah terjadi tirani penegakan hukum indikasinya adalah bahwa Habib Rizieq harus menjadi target untuk dijadikan tersangka lalu ditahan," ujar dia. Selain itu, Kapitra menyebut jika pasal yang digunakan penyidik untuk menjerat Rizieq sumir dan tidak mengandung unsur pidana. Bahkan, dinilainya penyidik tidak bisa membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
(Merdeka/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email