Sumber: Beritagar
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab. Surat tersebut nantinya dikirimkan ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
“Penyidik akan ke rumah yang bersangkutan dulu. Kemudian ke imigrasi untuk mencari informasi keberadaan tersangka itu,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2017.
Menurut Argo, surat penangkapan itu menjadi bagian dari prosedur yang harus dilakukan sebelum mengeluarkan red notice ke Interpol. “Jadi ini dasar kami untuk mengeluarkan daftar pencarian orang, tahapan-tahapan ini harus dilalui oleh penyidik,” katanya.
Argo mengatakan, polisi juga sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Surat perintah ini adalah SPDP untuk Rizieq dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Polisi telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka sejak Senin lalu dalam kasus dugaan pornografi. Dugaan itu didasarkan atas percakapan mesum yang menjadi viral di dunia maya. Percakapan itu diduga melibatkan Rizieq dan Firza Husein. Firza sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Tempo/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email