Pesan Rahbar

Home » » Sejarah Reklamasi di Teluk Jakarta Sejak Presiden Soeharto

Sejarah Reklamasi di Teluk Jakarta Sejak Presiden Soeharto

Written By Unknown on Sunday, 28 May 2017 | 10:40:00


Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MWS) Halim Kumala akhirnya menanggapi tudingan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli bahwa pelaksanaan reklamasi dilakukan secara ugal-ugalan. PT Muara adalah anak perusahaan Agung Podomoro Land, pengelola Pulau G yang izinnya sudah dihentikan pemerintah.

Halim menjelaskan, ide pembuatan reklamasi Teluk Jakarta sebetulnya sudah ada sejak 1990. "Padahal negara lain seperti Jepang dari zaman Edo, mungkin seratus-dua ratus, ribuan tahun lalu, sudah mulai. Kita baru mulai sekarang itu sudah telat," kata Halim dalam konferensi pers di Pullman Jakarta Central Park, Sabtu, 2 Juli 2016.

Saat itu, menurut dia, konsep reklamasi masih menempel dengan daratan. Namun akhirnya konsep itu diperbaiki karena menilai 13 sungai yang hendak bermuara ke Teluk Jakarta akan terhambat. Pada 1995-2012, kajian dari ahli teknik kelautan Institut Teknologi Bandung, almarhum Profesor Hang Tuah, dan timnya menghasilkan 17 pulau reklamasi. "Khusus Pulau G sudah ditinjau dari segi PLTU Muara Karang, nelayan, dan hidrodinamika," ucapnya.

Halim menuturkan kesimpulan dari hasil kajian yang dilakukan Hang Tuah di antaranya elevasi muka air tidak naik. Karena dia, menurut Halim, tidak benar bila pembuatan reklamasi menyebabkan banjir.

Berikutnya, tinggi gelombang di pantai turun karena 17 pulau menjadi pemecah ombak, sehingga gelombang pantai berkurang. Selain itu, kata dia, bila pembangunan Pulau G sudah selesai, suhu air laut akan turun. Diketahui, PLTU Muara Karang mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan air pendingin mesin pembangkit.

Halim mengasumsikan bahwa penurunan suhu air laut akan membuat aktivitas PLTU Muara Karang menjadi optimal. "Karena jalur air panas dan air dingin makin jauh jalannya."

Terakhir, Halim menyebutkan kecepatan arus air laut bakal meningkat karena keberadaan kanal-kanal. Sebab, semakin cepat arusnya, tidak ada kesempatan terbentuknya sedimentasi. "Pasir-pasir otomatis jalan. Sediment water intake berkurang," ucapnya.
*****

Kronologi Reklamasi 17 Pulau di Teluk Jakarta

Nelayan menyegel Pulau G sebagai aksi simbolik menolak reklamasi pada 17 April 2016. (Foto: Watchdoc)

1995 Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Keppres mengatur bahwa gubernur DKI Jakarta adalah pihak berwenang untuk reklamasi. Lampiran Keppres menunjukkan gambar di mana reklamasi tidak berupa pulau-pulau terpisah dari garis pantai utara melainkan perluasan Pantura.

1997 Krisis moneter Asia menerpa Indonesia sehingga proyek reklamasi tertunda

1999 DPRD dan Pemda DKI di bawah kepemimpinan Gubernur Sutiyoso mengeluarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di mana reklamasi masuk ke rencana tata ruang dan berubah dari rencana 1995. Tujuan reklamasi disebutkan untuk perdagangan dan jasa internasional, perumahan dan pelabuhan wisata. Perda RTRW mengatakan reklamasi seluas kurang lebih 2.700 hektar dan diperuntukkan bagi perumahan kelas menengah atas.

2003 Kementerian Lingkungan Hidup, saat itu dipimpin Menteri Nabiel Makarim, menerbitkan Keputusan Menteri No. 14 yang menyatakan bahwa proyek reklamasi dan revitalisasi Pantura Jakarta tidak layak dilaksanakan. Kementerian mengatakan bahwa reklamasi akan meningkatkan risiko banjir terutama di kawasan utara, merusak ekosistem laut, dan menyebabkan penghasilan nelayan menurun. Proyek juga akan membutuhkan sekitar 330 juta meter kubik pasir (untuk wilayah seluas 2.700 hektar), dan akan mengganggu PLTU Muara Karang di Jakarta Utara.

2003 Enam kontraktor menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Enam perusahaan tersebut adalah: PT Bakti Era Mulia, PT Taman Harapan Indah, PT Manggala Krida Yudha, Pelindo II, PT Pembangunan Jaya Ancol and PT Jakarta Propertindo.

2007 Banjir rob yang cukup parah menerpa Jakarta Utara disebabkan oleh pasang yang sangat tinggi yang terjadi satu kali setiap 18 tahun.

2007 Gubernur Sutiyoso menerbitkan izin prinsip untuk Pulau 2A yang kemudian menjadi Pulau D untuk PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group pada 19 Juli dalam Surat Gubernur Nomor 1571/-1.711

2008 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden No. 54 tentang rencana tata ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Pasal 70 menyatakan bahwa Keppres No. 52/1995 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan di bawah Perpres 2008 tersebut. Namun Pasal 72 menyatakan Keppres No. 52/1995 sepanjang berkaitan dengan aspek tata ruang tidak lagi berlaku. Kedua pasal ini menjadi sumber perdebatan mengenai Keppres No. 52/1995 yang dijadikan dasar hukum utama reklamasi Teluk Jakarta oleh Pemda DKI Jakarta.

2009 Mahkamah Agung memenangkan Kementerian Lingkungan Hidup dalam kasus gugatan enam kontraktor terhadap keputusan menteri yang menyatakan reklamasi tidak layak pada tingkat kasasi. Sebelumnya kementerian kalah di dua pengadilan di bawahnya.

2009 Setelah banjir rob parah di 2007, pemerintah Belanda mendatangi pemerintah Indonesia dan pemerintah daerah Jakarta untuk merancang sistem pertahanan laut yang dilakukan pada 2009–2012 , yang kemudian dikenal sebagai “giant sea wall” atau Great Garuda. Dalam masterplan Jakarta Coastal Defense System yang kemudian di 2013 berganti nama menjadi National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), Fauzi memasukkan rencana reklamasi pulau-pulau ke dalam NCICD. Alasannya adalah untuk kemitraan antara pemerintah dengan pengembang, di mana pengembang diminta sumbangannya untuk memperbaiki tanggul laut yang telah ada, yang disebut sebagai NCICD Fase A. Masuknya rencana reklamasi pulau DKI telah menghidupkan lagi rencana reklamasi yang selama ini nyaris mati suri. Akibatnya banyak orang menyangka bahwa reklamasi pulau-pulau DKI bermanfaat untuk melindungi Jakarta dari banjir rob.

2010 Di bulan Agustus Fauzi Bowo menerbitkan izin pelaksanaan sebagai kelanjutan izin prinsip dari Sutiyoso untuk Pulau 2A, yang kemudian disebut sebagai Pulau D, kepada PT Kapuk Naga Indah.

2011 Dalam persidangan Peninjauan Kembali kasus Kementerian Lingkungan Hidup vs enam kontraktor, Mahkamah Agung memenangkan enam kontraktor.

2012 Pada bulan Januari, DPRD Jakarta mengesahkan Perda No. 1/2012 tentang RTRW 2010–2030 yang memasukkan reklamasi pulau-pulau, saat itu berjumlah 14 sesuai lampiran RTRW. Gambar satelit yang diambil dari Google Earth merekam bahwa sudah ada titik kecil di utara Pantai Indah Kapuk yang adalah cikal bakal Pulau D.

2012 Pada 19 September 2012, Fauzi Bowo menerbitkan Peraturan Gubernur No. 121/2012 mengenai Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Untuk pertama kalinya Pemda DKI Jakarta mengungkap bawah akan ada 17 pulau yang dinamai Pulau A sampai Pulau Q dengan total wilayah 5.155 hektar. Pergub memproyeksikan akan ada 750.000 penduduk baru di ke-17 pulau baru.

Rencana reklamasi 17 pulau

2012 Pada 21 September 2012, Fauzi menerbitkan izin prinsip untuk Pulau F, G, I, dan K. Sehari sebelumnya, 20 September, hasil hitung cepat pemilihan kepala daerah 2012 mengumumkan bahwa Fauzi kalah dari pasangan Joko “Jokowi” Widodo dan Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama. Pada hari itu Fauzi menelepon Jokowi untuk mengucapkan selamat.

2012 Pada 5 Desember 2012 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Presiden No. 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Indonesia. Pasal 16 menyatakan bahwa izin pelaksanaan reklamasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu harus mendapatkan rekomendasi menteri terkait.

2013 Pada 12 Desember 2013 gubernur Jokowi rapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai reklamasi dan NCICD. Ia mengatakan di rapat yang rekamannya tersedia di YouTube bahwa gubernur sebelumnya (Fauzi Bowo) baru mengeluarkan izin pelaksanaan untuk satu pulau dan ada izin-izin yang kadaluwarsa di September 2013 namun sengaja tidak diperpanjang oleh Jokowi. Ia mengatakan keputusan tidak memperpanjang diambil karena ia ingin reklamasi menguntungkan masyarakat bukan developer.

2014 Pada 10 Juni 2014, sembilan hari setelah Jokowi mengambil cuti untuk kampanye presiden, Ahok, saat itu menggantikan Jokowi sebagai Pelaksana Tugas atau Plt, mengeluarkan perpanjangan izin prinsip yang sudah kadaluwarsa di September 2013 yang dikeluarkan Fauzi di 2012 untuk pulau F, G, I, dan K.

2014 Pada 23 Desember, Ahok menerbitkan izin pelaksanaan untuk Pulau G untuk anak perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudra. Saat itu Ahok kurang dari sebulan resmi menjabat sebagai gubernur; ia dilantik pada 19 November 2014.

2015 Di bulan April, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Pemda DKI untuk menghentikan reklamasi dengan alasan itu adalah wewenang pemerintah pusat. Pemda DKI menanggapi dengan mengatakan bahwa reklamasi 17 pulau bukanlah bagian dari NCICD, dengan demikian merupakan wewenang pemda sesuai dengan Keppres 1995 mengenai reklamasi Teluk Jakarta.

2015 Di bulan September Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menggugat pemda DKI karena telah menerbitkan izin untuk Pulau G untuk Pluit City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nelayan mengatakan reklamasi telah mengancam wilayah mereka mencari nafkah sehingga mereka harus berlayar lebih jauh. Beberapa nelayan juga bersaksi telah melihat lumpur mengambang di sekitar wilayah pembangunan Pulau G.

2015 Bulan Oktober dan November Ahok menerbitkan empat izin pelaksanaan untuk pulau F, H, I, dan K untuk PT Jakarta Propertindo, anak perusahaan Intiland Tbk, PT Taman Harapan Indah, anak perusahaan tak langsung Agung Podomoro PT Jaladri Kartika Pakci yang bermitra dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), dan Pulau K untuk PJA.

2015 Pada 23 November, pemda DKI mengirimkan dua rancangan peraturan daerah tentang zonasi reklamasi dan pulau-pulau kecil di utara Jakarta dan rencana tata ruang kawasan strategis reklamasi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemda DKI mengatakan reklamasi penting untuk pembangunan waterfront city di Jakarta.

2016 Di bulan Januari, The Jakarta Post menemukan gambar satelit dari Google Earth yang memperlihatkan bahwa KNI telah membangun Pulau C yang melekat pada Pulau D. Seharusnya antara kedua pulau dipisahkan kanal selebar kira-kira 300 meter. Izin Pulau C juga belum dipublikasikan pemda meski wartawan The Jakarta Post telah memintanya sejak bulan Oktober 2015. Hingga tulisan ini diterbitkan di bulan Mei 2016, kami belum mendapatkan salinan izin pelaksanaan maupun izin prinsip Pulau C yang dulu disebut sebagai Pulau 1.

Pulau C (separuh) dan Pulau D yang dempet bikinan PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Sedayu. Untuk mencapai pulau, warga harus melalui gated community Pantai Indah Kapuk.

2016 Di Februari KNTI menggugat pemda atas penerbitan izin pelaksanaan pulau F, I, dan K di PTUN.

2016 Pada bulan Maret, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, M. Sanusi, dengan tuduhan suap berkait dua raperda reklamasi. KPK juga menahan Presiden Direktur Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja untuk dugaan yang sama.

2016 Pada tanggal 31 Mei, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan nelayan Jakarta Utara melawan PT Muara Wisesa Samudra dan Pemerintah DKI Jakarta yang mengeluarkan Izin Pelaksanaan Pulau G.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa izin reklamasi
• Melanggar hukum karena tidak dijadikannnya UU 27 Tahun 2007 dan UU 1 Tahun 2014 sebagai dasar
• Tidak adanya rencana zonasi sebagaimana diamanatkan Pasal 7 ayat 1 UU 27 Tahun 2007
• Proses penyusunan Amdal tidak partisipatif dan tidak melibatkan nelayan
• Reklamasi tidak sesuai dengan prinsip pengadaan lahan untuk kepentingan umum sebagaimana UU 2/2012.
• Tidak ada kepentingan umum dalam reklamasi, hanya kepentingan bisnis semata
• Mengganggu objek vital
• Menimbulkan dampak fisik, biologi, sosial ekonomi, dan infrastruktur.
• Hakim juga menyatakan bahwa reklamasi menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak kerugian bagi para penggugat (nelayan)


(Tempo/Medium/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: