Pesan Rahbar

Home » » Senjata Makan Tuan! 3 Hari Setelah Release Buku Terkait Kasus RS Sumber Waras, Auditor Utama BPK Malah Kena OTT

Senjata Makan Tuan! 3 Hari Setelah Release Buku Terkait Kasus RS Sumber Waras, Auditor Utama BPK Malah Kena OTT

Written By Unknown on Saturday 27 May 2017 | 10:57:00


Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais menjadi pembicara utama dalam peluncuran buku 'Usut Tuntas Dugaan Korupsi Ahok'. Ia menilai buku ini ditulis berdasarkan fakta.

Buku tersebut ditulis oleh Marwan Batubara. Acara ini dihadiri, di antaranya, Wakil Ketua Umum Gerindra Fery Juliantono, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamis, dan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto.

"Ciri khas buku Marwan Batubara selalu objektif, semuanya berdasarkan fakta dan angka karena bersifat otentik dan otoritatif karena tidak mengada," ujar Amien di Ruang Kura-kura 2, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Amien berharap, setelah masyarakat membaca buku tersebut, penegak hukum jadi bisa lebih melek terhadap dugaan kasus korupsi di Jakarta. Ia meminta tidak ada lagi perlakuan istimewa di hadapan hukum.

"Harapan kita, setelah baca buku ini, penegak hukum semestinya mempelajari korupsi Ahok lebih teliti dan diproses secara hukum," kata Amien.

Diantaranya yang dibahas di buku tersebut adalah Kasus RS Sumber Waras dan Kasus tanah cengkareng barat. Parahnya Auditor utama yang mengaudit tersebut hari ini kena OTT KPK, Jumat ( 26/5/2017)



Selanjutnya bisa klik disini link untuk download bukunya:
https://drive.google.com/file/d/0B_l0We7EQa4JX1pnRksyaFNiOWc/view?usp=sharing

Juru bicara KPK Febri Diansyah, membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut.
"Benar ada kegiatan penyidik KPK di lapangan malam ini. OTT dilakukan di Jakarta terkait dengan salah satu penyelenggara negara di salah satu institusi," ujar Febri kepada wartawan

Penangkapan dilakukan di beberapa tempat di Jakarta. Tim KPK telah menangkap 7 orang dalam kasus ini.

Saat ini, ketujuh orang tersebut sudah digelandang ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Namun tentu kami harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Ada waktu maksimal 1 x 24 jam. Akan disampaikan perkembangannya," kata Febri.

(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS) 
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: