Gedung KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengisyaratkan akan menolak permintaan mantan Ketua Umum PAN Amin Rais, untuk bertemu pimpinan KPK pada Senin (5/6) mendatang, guna mengklarifikasi tuduhan penerimaan uang Rp 600 juta dan laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi pejabat tinggi negara yang diketahuinya.
‘’Permintaan pertemuan tersebut belum pernah diterima KPK. Dan tentu belum juga ada konfirmasi bahwa pimpinan KPK akan menerima kedatangan itu (Amin Rais ,’’ kata juru bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfrimasi JawaPos.com, Kamis (1/6).
Selain belum ada janji, isyarat penolakan juga dilakukan, karena nama Amin Rais telah disebut di persidangan, sehingga dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan.’’ Selain itu, pimpinan KPK pun juga wajib menghindari pertemuan dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Kita Tahu beberapa nama sudah disebut di persidangan. Dan KPK sedang mencermati fakta persidangan itu, ‘’ tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Amin Rais langsung bereaksi keras usai namanya disebut menerima uang Rp 600 juta dalam persidangan kasus dugaan korupsi Alkes yang melibatkan mantan Menkes Siti Fadilah Supari. Amin bahkan langsung ingin menemui Ketua KPK Agus Raharjo pada Senin (5/6) mendatang dengan alasan ingin mengklarifikasi tuduhan yang disematkan padanya, serta melaporkan petinggi negara yang melakukan korupsi secara bersama-sama.
Nama Amin Rais sendiri tiba-tiba muncul dalam sidang tuntutan perkara kasus dugaan korupsi di Kemenkes yang sudah menjadikan mantan Menkes Siti Fadilah Supari menjadi terdakwa. Amin bersama-sama Sutrisno Bachir, dan beberapa pihak lain, diduga menerima kucuran dana dalam proyek yang dimenangkan PT. Indofarma Tbk.
Adapun rinciannya, uang senilai Rp 250 juta ditransfer ke rekening Sutrisno Bachir pada 26 Desember 2006, kemudian uang senilai Rp 50 juta dikirim ke rekening Nuki Syahrun pada 15 Januari 2007 dan 1 Mei 2007 sebesar 15 juta, lalu uang senilai Rp 600 juta dikirim ke Amin Rais dengan cara dikirm sebanyak 6 kali, yakni pada P,ada 15 Januari 2007, Pada 13 April 2007, Pada 1 Mei 2007, Pada 21 Mei 2007, Pada 13 Agustus 2007 dan pada Pada 2 November 2007. Selain itu ada juga uang dikirim Yurida ke rekening anak Siti,Tia Nastiti sebesar Rp10 juta.
Dalam perkara ini sendiri, Siti Fadillah Supari telah dituntut 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu jaksa meminta agar majelis hakim memerintahkan Siti membayar uang pengganti senilai Rp1,9 miliar sesuai uang yang didapatkannya. Apabila tidak sanggup membayarnya, maka setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap, diganti 1 tahun kurungan.
(Jawa-Pos/Gerilya-Politik/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email