Tak hanya ibu-ibu yang menjadi korban intimidasi laskar Front Pembela Islam (FPI)/Laskar Pembela Islam (LPI). Anak-anak yang di mata hukum berhak terbebas dari kekerasan, kali ini menjadi korban intimidasi karena dituduh melakukan penghinaan terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab di media sosial.
Video dan foto-foto yang diunggah akun Facebook Aina Naila Arkana, Rabu (31/5/2017) memperlihatkan anak yang tinggal di kawasan Cipinang Muara, Jakarta, usianya 15 tahun dan dari etnis Tionghoa, Dia dikeroyok beramai-ramai oleh 20-an orang dewasa di rumahnya. Anak itu diintimidasi dan disuruh menandatangani surat bermeterai yang telah disiapkan.
Tindakan main hakim sendiri ini juga dilakukan dengan melakukan kekerasan fisik. Anak itu dikerumuni dan diceramahi sambil sesekali dipukul kepalanya oleh orang berbaju hijau dari arah belakang dan orang berpeci merah dari arah samping. Terlihat anak itu begitu pucat tak berdaya dan tangannya yang kurus gemetar saat memegang kertas. Tidak terlihat aparat keamanan seperti saat kasus intimidasi atas Indrie Soraya atau dr Fierra Lovita.
Ket anak di video :
Akun Putra Maryoto Alexander
Anak ini kelahiran Des 2001
Dia posting tentang Rizieq 27 Mei 2017
Mama anak itu nama nya Angel dan ini No telp nya 0812961479** , TKP kejadian tsb disekitar Cipinang Bali Jkt Tmr
Namun aksi intimidasi ini malah membuat netizen kagum dengan mental seorang yang masih anak-anak tapi jantan dan hanya seorang diri menghadapi segerombolan komplit FPI.
Anak ini sungguh berbanding terbalik dengan Rizieq Shihab yang bahkan sejak dipanggil sebagai saksi selalu mangkir dari kasusnya bahkan enggan untuk pulang ke Indonesia. Sampai akhirnya polisi menerbitkan DPO untuk kemudian dikeluarkan Red Notice.
Sebelumnya Aliansi Jurnalis Indonesia dan Safenet telah mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang dilakukan laskar FPI untuk membela pemimpinnya yang kini menjadi buronan polisi. Rizieq Shihab lari dan disebut-sebut pergi ke luar Indonesia begitu terjerat kasus chat dengan konten pornografi yang membuatnya jadi tersangka utama.
Untuka diketahui, anak-anak berhak bebas dari kekerasan baik psikis maupun fisik. Hal ini diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang berbunyi, “Setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari segala bentuk kekerasan fisik atau mental, penelantaran, perlakuan buruk, dan pelecehan seksual selama dalam pengasuhan orang tua atau walinya, atau pihak lain manapun yang bertanggungjawab atas pengasuhan.”
Sementara itu aturan hukum lainya mengatur Hak Anak Terbebas dari Kekerasan, yaitu Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
“Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e. ketidakadilan; dan perlakuan salah lainnya”.
(Redaksi-Indosia/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email