Pesan Rahbar

Home » » Satu Lagi Pelaku Persekusi Mario Ditangkap Polisi. Simak!

Satu Lagi Pelaku Persekusi Mario Ditangkap Polisi. Simak!

Written By Unknown on Tuesday, 6 June 2017 | 14:25:00


Pihak Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus persekusi yang menimpa remaja M (15). Seorang teman M di Facebook yang berinisial L diamankan polisi untuk dimintai keterangan.

"Iya L sudah diamankan, saat ini masih dimintai keterangan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (5/6/2017).

Argo mengatakan, L diamankan karena sebelumnya mengetahui postingan status M di Facebook-yang dinilai menghina Habib Rizieq Syihab, sebelum akhirnya M dipersekusi oleh sekelompok orang di kawasan Cipinang, Jakarta Timur.

"Sebelumnya kan dia mengatakan kepada M ini 'kamu hapus, nanti dimarahin umat'," katanya.


Namun, saat ditanya apakah L kemudian memberitahukan ke pihak ormas soal postingan M itu, Argo mengatakan masih menyelidikinya. "Iya masih kita periksa," imbuhnya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, L diamankan di sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan Jakarta pagi tadi.

"Yang bersangkutan ini pemilik akun facebook yang berteman dengan korban M; diserahkan pihak sekolah yang diwakili oleh kepala sekolah," ujar Hendy.

Polisi kemudian membawa L ke rumah orang tuanya untuk memberikan pendampingan di Mapolda Metro Jaya. L saat ini masih dimintai keterangan dengan pendampingan orang tuanya.

Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Salah satu pelaku, M. Abdul Mujid sempat mengaku sebagai anggota FPI. Namun keterangan Abdul Mujid itu dibantah oleh pihak FPI. Pelaku lainnya bernama Matsunin.

"Menurut data kami, dia simpatisan FPI," kata Juru bicara DPP FPI Slamet Maarif.

Menurutnya, setiap anggota FPI mempunyai kartu anggota. Namun Slamet memastikan bahwa Abdul Mujid tak punya kartu anggota. "Ya kalau anggota ada kartu anggotanya," kata Slamet.

Kedua pelaku dijerat pasal 80 juncto Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 KUHP.


(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: