Pesan Rahbar

Home » » 3 Politisi Ini Ngebet Anak Jokowi Harus Diproses Hukum. Yang Nomor 3 Jangan Kaget!

3 Politisi Ini Ngebet Anak Jokowi Harus Diproses Hukum. Yang Nomor 3 Jangan Kaget!

Written By Unknown on Thursday, 6 July 2017 | 18:54:00


Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan akun media sosial Youtube milik Kaesang Pangarep yang merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo ke Polres Metro Bekasi Kota. Hidayat yang merupakan tersangka ujaran kebencian itu menilai isi salah satu video tersebut mengandung ujaran kebencian.

"Saya melakukan pelaporan tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian, selaku warga negara yang ingin kontribusi terhadap kebaikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya penegakan hukum," kata Hidayat.

Sejumlah politisi pun meminta polisi memproses laporan tersebut.

1. Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas meminta kepolisian memproses laporan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Kaesang Pangarep. Polisi diminta tak memberikan perlakuan istimewa meski Kaesang merupakan anak Presiden Jokowi.

"Ya menurut saya diproses aja, silakan nanti kepolisian untuk melakukan penyelidikan mengundang para ahli, yang penting bagi kita adalah satu hal, bahwa seluruh warga negara itu mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum," kata Supratman.

Ketua Badan Legislasi DPR ini menambahkan, kepolisian harus bersikap profesional dalam hal ini. Kepolisian diminta tak mengistimewakan Kaesang meski anak seorang Presiden sekali pun.

"Tidak boleh karena dia anak Presiden, kemudian mendapatkan perlakuan istimewa. Maksud saya perlakuan istimewa itu kalau terjadi tindak pidana ya harus diproses," ujarnya.


2. Selain itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan meminta kepolisian mengusut laporan terhadap Kaesang. Sebab kepolisian telah memastikan Kaesang yang dimaksud merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Syarief mengatakan, kepolisian diminta tetap menindaklanjuti meski yang dilaporkan merupakan anak seorang Presiden.

"Iya dong (harus diproses). Mesti begitu dong," katanya.

Menurutnya, semua orang diperkenankan membuat laporan ke kepolisian apabila merasa terganggu dengan perbuatan dari pihak terlapor. Asalkan, laporan tersebut disertai dengan bukti yang kuat. Sementara, pihak terlapor juga harus siap menghadapi laporan tersebut.

"Intinya kan begitu. Jadi yang melapor itu harus memberikan bukti yang kuat kalau memang ada, nah yang dilaporkan harus menghadapi, itu aja," ujarnya.


3. Sementara itu, menurut Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon walaupun anak Presiden, Kaesang juga harus tetap mengedepankan norma-norma dan juga tahu batasan.

"Harusnya sih tahu limitnya, tahu batasnya, apalagi memang menyangkut anak pejabat, pasti akan disorot lebih lagi ketimbang orang biasa," kata Fadli


Politikus Partai Gerindra itu juga mengungkapkan, seharusnya setiap warga negara mendapatkan persamaan hukum. Walaupun yang di proses hukum adalah anak dari orang nomer satu di Indonesia.

"Pada prinsipnya kita ini bersamaan kedudukan di dalam hukum, dari soal Presiden sampai rakyat biasa mempunyai status yang sama, tidak ada yang mendapatkan kekebalan persoalan hukum, termasuk kalau yang dilaporkan itu anak Presiden," kata Fadli.

Karena siapapun orangnya harus tetap mematuhi aturan kebebasan berekspresi. Serta harus mengetahui batas-batasannya.

"Kita kan memang di dalam negara demokrasi, kebebasan berbicara itu, kebebasan berpendapat, berekspresi memang bagian dari iklim demokrasi kita, tentu saja ada batasnya. Batasnya itu ketika terkait dengan aturan misalnya suku agama ras antargolongan, dan juga orang lain ya," ucapnya.

(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: