Pesan Rahbar

Home » » Apabila Saya Tetap Bertaklid Kepada Marja Taklid Yang Telah Meninggal Kepada Siapakah Saya Harus Bertaklid Dalam Masalah Khumus?

Apabila Saya Tetap Bertaklid Kepada Marja Taklid Yang Telah Meninggal Kepada Siapakah Saya Harus Bertaklid Dalam Masalah Khumus?

Written By Unknown on Friday 28 July 2017 | 10:05:00


Marja taklid saya sebelumnya adalah Ayatullah Agung Bahjat Ra yang kemudian setelah wafatnya beliau saya merujuk kepada Ayatullah Agung Siistani dan dengan seizinnya saya tetap bertaklid pada Ayatullah Bahjat yang telah meninggal dan marja taklid saya sekarang ini adalah Ayatullah Agung Bahjat. Saya ingin tahu bahwa saya harus menyerahkan khumus kepada Kantor Ayatullah Agung Siistani?
Dalam hukum-hukum khumus kepada siapa saya harus bertaklid?

*****

Makna tetap bertaklid pada mayit dalam masalah Anda adalah bahwa Anda tetap bertaklid kepada Ayatullah Bahjat Ra dengan mengikut fatwa Ayatullah Agung Siistani dan beramal berdasarkan fatwa-fatwa beliau. Karena itu, dalam masalah khumus Anda harus beramal berdasarkan fatwa Ayatullah Bahjat Ra dan khumus Anda serahkan ke kantor Ayatullah Agung Siistani.


Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut:

1. Khumus harus diserahkan kepada seorang fakih (juris) adil yang memiliki selaksa syarat yang masih hidup dan mampu memikul tugas wilayah, terlepas apakah juris ini adalah seorang marja taklid orang (mukallid) yang menyerahkan khumus atau tidak.

2. Tatkala telah berdiri pemerintahan Islam, khumus, mengikut prinsip ihtiyâth wâjib, harus diserahkan kepada wali fakih atau wakilnya dan apabila wali fakih setuju khumus tersebut diserahkan kepada para marja taklid lainnya, yaitu para fakih yang memenuhi syarat-syarat, maka hal ini tidak ada halangan (baginya).

(Islam-Quest/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: