Pesan Rahbar

Home » » Apakah Rumah, Perhiasan, dan Emas Itu Dikenai Khumus?

Apakah Rumah, Perhiasan, dan Emas Itu Dikenai Khumus?

Written By Unknown on Friday 28 July 2017 | 09:51:00


1. Apakah kami harus memberikan khumus dari rumah yang kami miliki sendiri yang dan kami tempati?
2. Apakah perhiasan dikenai khumus?
3. Apakah bisa dari 5 potong kain satu potongan tersebut diberikan untuk khumus? Ataukah keseluruhan harga tersebut dijumlah, 1/5 nya untuk khumus?

*****

1. Sesuatu yang tergabung dalam biaya hidup tahunan (maunah), tidak perlu memberikan khumus. Artinya maunah adalah anggaran-anggaran sehari-hari seperti; makanan, pakaian, rumah, perabotan rumah tangga, kendaraan, dan lain sebagainya. Namun, semua hal tersebut dapat diterima ketika hal tersebut layak untuk manusia (tidak berlebih-lebihan), lantaran jika dia membeli sebuah rumah yang melebihi dari kelayakannya dengan harga yang lebih ditinggi dibandingkan kemampuannya, maka khumus berlaku baginya, atau jika menggunakan kendaraan untuk dirinya dan keluarganya akan masuk dalam kelompok maunah, namun jika kendaraan tersebut dipergunakan untuk mata pencaharian, maka dihitung khumusnya. Oleh itu, dengan penjelasan yang telah lalu, rumah yang dihuni tidak berlaku khumus untuknya.

2. Jika yang dimaksud itu adalah alat perhiasan, emas sebagai alat untuk menghiasi wanita, sejauh dalam batasan kelayakan dan urf, tidak memiliki khumus namun, emas batangan atau coin emas karena tidak masuk dalam kategori maunah maka setiap tahunnya dikenai khumus.[1]

Tentu saja, jika jumlah koin emas tersebut yang telah diberikan oleh seseorang masih dalam tingkat kelayakan dan urf, berdasarkan pendapat para Marja Agung Taklid yang tidak mewajibkan hadiah dikenai khumus, maka jumlah dari koin emas tersebut tidak memiliki khumus.

3. Seperlima (1/5) dari harta kekayaan yang dikenai khumus. Jika 5 potongan kain yang masuk dalam syarat khumus, contohnya: satu tahun telah berlalu, jika harga kain-kain tersebut adalah sama maka satu potongan kain dapat dijadikan sebagai khumus dari kelima kain tesebut, selain dari pada itu maka harga kain-kain tersebut harus dihitung setiap barangnya, kemudian uang atau yang sebanding dengan harga kain tersebut dibayar sebagai khumus.


Referensi:

[1]. Dengan menggunakan software Parsemân.

(Islam-Quest/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)

Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: