Pesan Rahbar

Home » , » Indonesia Dorong Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir

Indonesia Dorong Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir

Written By Unknown on Sunday, 9 July 2017 | 03:44:00

Nuclear Weapons Ban.

Pemerintah Indonesia berhasil mendorong pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, seperti disampaikan dalam keterangan pers dari Wakil Tetap Indonesia di Jenewa, Hasan Kleib, yang diterima di Jakarta, Sabtu (8/7).

Konferensi PBB bagi Perundingan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir di Markas Besar PBB di New York akhirnya berhasil mengesahkan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir pada 7 Juli 2017.

Keberhasilan Konferensi PBB dalam pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir itu tidak lepas dari peran aktif Indonesia, di mana Kleib, yang juga menjadi wakil presiden konferensi itu.

Pada posisi itu, Kleib telah memainkan peran yang krusial termasuk menjadi fasilitator dalam menjembatani berbagai polaritas posisi negara-negara peserta selama jalannya konferensi atas berbagai pasal kunci dalam Traktat Pelarangan Senjata Nuklir.

"Pengesahan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir merupakan tonggak sejarah dalam upaya penghapusan senjata nuklir, dan salah satu prasyarat kunci demi tercapainya dunia yang lebih aman dan damai, bebas dari malapetaka senjata nuklir," ujar dia.

Dia mengatakan, satu-satunya jaminan kehancuran dunia akibat penggunaan senjata nuklir tidak terjadi adalah penghapusan secara total dan menyeluruh senjata nuklir tersebut dari muka Bumi.

Meskipun negara-negara pemilik senjata nuklir sejak awal tidak berpartisipasi dan menentang perundingan Traktat Pelarangan Senjata Nuklir.

Namun negara-negara non-nuklir tetap meyakini pengesahan traktat tersebut akan menjadi tekanan moral dan pesan politis kuat agar negara-negara pemilik senjata nuklir segera melaksanakan komitmen Traktat Non-Proliferasi.

NPT untuk mengurangi kepemilikan senjata nuklir menuju penghapusan senjata nuklir secara total di dunia.

NPT mewajibkan negara-negara pihak melaksanakan ketentuan-ketentuan, di mana negara-negara nuklir berkewajiban untuk mengurangi kepemilikan senjata nuklir dari arsenal mereka menuju penghapusannya secara total.

Sementara itu, NPT mewajibkan negara-negara non-nuklir berkomitmen tidak akan memiliki dan mengembangkan senjata nuklir, dan kedua pihak bersama-sama mencegah penyebarluasan kepemilikan senjata nuklir.

Traktat Pelarangan Senjata Nuklir akan mulai dibuka untuk ditandatangani di New York pada 20 September 2017, dan akan mulai berlaku 90 hari setelah diratifikasi 50 negara anggota PBB.

(Antara-News/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: