Pesan Rahbar

Home » » Kapolri Benarkan Muhammad Hidayat Laporkan Kaesang. Lihat Inikah Akun FB nya?

Kapolri Benarkan Muhammad Hidayat Laporkan Kaesang. Lihat Inikah Akun FB nya?

Written By Unknown on Wednesday 5 July 2017 | 15:19:00


Muhammad Hidayat S melaporkan Kaesang ke Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, Minggu (2/7) atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian membenarkan pelaporan tersebut.

"Ya ada laporan itu," kata Tito di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (5/7).

Meski membenarkan adanya laporan itu, Tito belum bisa memastikan apakah terlapor adalah putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Sebab, dalam laporan hanya tertulis nama terlapor Kaesang.

"Di laporannya tulisan Kaesang, tidak menyebutkan siapa," ujar Tito.

Untuk mendalami siapa pihak terlapor, Tito memastikan kepolisian segera memanggil saksi untuk dimintai keterangan. Kasus tersebut segera diusut.

Dalam laporan yang dilayangkan Muhammad Hidayat, Kaesang dituduh menodai agama Islam melalui video yang diunggahnya melalui akun Youtube. Menurut Muhammad Hidayat video di akun Youtube milik terlapor bermuatan ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan antargolongan (SARA) berupa kata-kata mengadu domba dan mengkafir-kafirkan.

Sebelumnya, beredar video di akun media sosial Youtube, Kaesang Pangarep, putra Presiden RI, Joko Widodo dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas tuduhan ujaran kebencian.

Dalam video berdurasi sekitar empat menit itu, menampilkan laporan polisi di SPKT Polres Metro Bekasi Kota, dengan pelapor Muhamad Hidayat S, dengan terlapor Kaesang.

Dalam video tersebut terdapat rekaman Kaesang yang diduga sudah diedit sebagai dasar laporan terlapor pada 2 Juli 2017 lalu.

Jika ditelusuri di akun medsos facebook maka hanya terdapat satu akun Muhammad Hidayat S yang bertempat tinggal di Bekasi. Terpantau pada postingan akun ini adalah pendukung Rizieq Shihab yang anti Ahok maupun Jokowi.


(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: