Sumber foto: Romansa NKRI IG
Beredar viral video putra bungsu Jokowi,Kaesang Pangarep yang mengutarakan kekesalannya kepada para kaum ontaleran.Mereka yang tidak bisa berpikir jauh karena keterbatasan pikiran yang sengaja dikondisikan,panas dingin melihat video ini.
Video yang ditonton oleh lebih dari satu juta kali,mendapatkan perhatian dari para kaum bumi datar dan sumbu pendek.Salah satunya adalah MH.Di dalam status Facebook yang dimilikinya,tidak sedikit ujaran kebencian yang dilontarkan oleh dirinya.Terlihat dari setiap postingan yang dilakukan,menunjukkan bahwa ia adalah ekor dari sang Imam Ageng.
Ujaran-ujaran kebencian yang dilontarkan di dalam rekam jejak Facebook nya menuai sebuah akibat.Akibat yang dituai adalah status tersangka yang disematkan pihak kepolisian,jauh sebelum ia melaporkan.Entah gangguan apa yang ia dapatkan,ia sepertinya tidak dapat melihat dan bercermin untuk dirinya.
Ketika diwawancara,MH terlihat sangat santun,agamis,bahkan menggunakan atribut keagamaan yang cukup lengkap.Daster putih,jenggot putih di bawah dagunya,dan juga menggunakan HP putih.Ini menjadi sebuah pemandangan yang familiar,khususnya jika para pembaca menonton aksi bela-bela agama maupun ulama beberapa bulan kemarin.
Kaesang,putra bungsu Jokowi dilaporkan oleh MH terkait ujaran kebencian yang dilontarkan di dalam video blognya.Beberapa pemberitaan media massa mengatakan bahwa dirinya tidak tahu jika Kaesang adalah anak dari Presiden RI.Untuk hal ini kita bisa katakan “iya” maupun “tidak”,berhubung rasa-rasanya MH tidak bisa mengerti apa arti “ya” maupun “tidak”.
Saya tidak ada tujuan yang bermaksud menghina,namun saya melihat ada gangguan pada diri MH,sehingga ia bisa melaporkan ucapan Kaesang,yang pada umumnya tidak menodai agama apapun ataupun mengucapkan ujaran kebencian apapun.
Ini menjadi sebuah hal yang lumrah dilakukan oleh para kaum bumi datar.Mereka-mereka adalah segerombolan orang yang tidak mengenal kebenaran.Pemikiran mereka sudah dicuci sedemikian rupa,sehingga konsep nilai mereka menjadi kacau.
Kita tahu bahwa junjungan mereka lebih parah lagi di dalam bertutur kata.Laporan-laporan Imam Mereka mulai dari penghinaan budaya,penistaan agama Orang lain,ucapan kotor,penghinaan Pancasila.Sang Imam pun jelas-jelas menghina bukan hanya Seseorang sebagai kutil babi,Anjing,Munafik,bahkan Kafir.Namun ia juga menyasar kepada Tentara,Polisi,Gubernur,Presiden,bahkan umat Islam di dalam ucapannya.Silakan cari sendiri di YouTube,saya tidak akan mengupload disini.Artikel saya tidak akan saya kotori dengan ucapannya.
Contoh pemimpin semacam ini,justru seharusnya ditindak oleh polisi.Sebagai pemimpin,ia tidak membawa para pengikutnya ke Akhlak dan Ucapan yang Baik,melainkan membawa para pengikutnya untuk mencaci dan berkata yang kurang baik.
Namun anehnya,mengapa MH tidak melaporkan Sang Imam karena makian ‘kutil babi’ nya bukan hanya kepada seseorang,melainkan kepada Tentara,Polisi,Presiden,Gubernur,bahkan Umat Islam?
Mengapa harus Kaesang yang dilaporkan karena ucapan ‘dasar ndeso’ nya?
Inilah logika para laskar yang tidak terselami,saking ceteknya,bahkan pemikiran dangkalnya tidak sampai ke epidermis atas kulit kaki saya.Hahaha.Dasar NDESO!
Hinaan mereka yang jelas-jelas ada kata ‘Babi’ dan ditujukan kepada objek yang lebih jelas,menjadi sebuah hal yang lagi-lagi tidak dipandang oleh MH.Apa yang ada di otak mereka? Entah lah.Makian mereka yang jauh lebih banyak,tidak dilaporkan,sedangkan kalimat Kaesang ‘Dasar Ndeso’ dilaporkan.
Menurut sumber yang saya kutip dari Facebook teman saya,semua bermula dari sini.
Tanggal 15 November 2016,Aparat Kepolisian menangkap Muhammad Hidayat Simanjuntak,di rumah kontrakannya di Bekasi.Pria uzur ini ditangkap karena mengunggah sebuah video provokasi yang memuat rekaman Kapolda Metro Jaya yang disebutnya memprovokasi peserta Aksi 411 yang berakhir ricuh dan menghanguskan 2 truk Brimob serta 1 Indomaret.Selain itu ia juga mengolok-olok anggota Polri.
Pemilik akun Facebook ‘Muhammad Hidayat S’ ini dikenal sangat gigih menyebarkan berbagai Berita palsu dan Ujaran Kebencian terhadap pemerintah di laman media sosialnya.Ia juga diduga bersimpati terhadap berbagai aksi Terorisme.
Pertengahan November 2016,pengasuh lembaga sosial abal-abal yang ia beri nama Sahabat Muslim ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.Atas perbuatannya,Hidayat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.Ia sempat mogok makan selama seminggu di tahanan karena merasa telah dikriminalisasi dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dan mengajukan praperadilan.Pada proses praperadilannya,Hidayat didampingi sebanyak 27 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Muslim Indonesia (TAMI).Selang setengah tahun kemudian pada 2 Juli 2017,ia kembali berulah dan melakukan Misi Balas Dendam dengan membuat laporan kepada Polisi terhadap putra Presiden dengan tuduhan yang dibuat-buat.Hingga kini kasusnya masih terus dalam pengembangan Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.
Sumber: Winston Zippi Johannes FB
(Info-Teratas/Berbsgai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email