Pesan Rahbar

Home » » Pelapor Kaesang Segera Ditahan, Ini Alasannya

Pelapor Kaesang Segera Ditahan, Ini Alasannya

Written By Unknown on Friday, 7 July 2017 | 22:54:00


Kapolres Kota Bekasi Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar mengatakan pihaknya menunggu instruksi Polda Metro Jaya untuk menahan kembali Muhamad Hidayat Simanjutak.

Rencana menahan kembali pelapor dugaan kebencian dan penodaan agama Kaesang Pangarep ini buntut dari pernyataannya Hidayat. Dia menyebut Wakapolri Brigjen Syafrudin tidak profesional dalam menyikapi laporannya di Polresta Bekasi.

"Kami menunggu perintah Polda Metro Jaya (menahan Hidayat)," kata Hero di Polresta Bekasi, Jawa Barat, Jumat (7/7).

Hidayat saat ini berstatus tersangka di Polda Metro Jaya terkait kasus ujaran kebencian saat demo 4 November 2016 lalu. Polisi kemudian menangguhkan penahanannya dengan alasan subjektif, terlebih istri Hidayat mau menjadikan dirinya jaminan.

Selain bersatus tersangka, pemimpin LSM Sahabat Mulsim itu diketahui juga banyak membuat laporan kepolisian. Hidayat tercatat sudah membuat 88 laporan di Polresta Bekasi sejak tahun 2016. Hero mengatakan, ujaran kebencian paling mendominasi dari semua laporan Hidayat.

"Ujaran kebencian semua. Jadi Tahun 2017 ada 75 tahun 2016 ada 13 total hampir 80 sekian," ujarnya.

Namun demikian, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, Hidayat sering memeras orang.

Setyo menyebut, mayoritas sosok terlapor dalam laporan tersebut merupakan pejabat di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan akan menahan Hidayat. Langkah ini buntut dari pernyataan Hidayat yang menyebut Syafruddin tidak profesional dalam menangani laporannya di Polresta Bekasi, Jawa Barat.

Syafruddin mengatakan, Hidayat saat ini juga berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Metro Jaya. "Iya, kami tahan lagi," kata Syafruddin di Jakarta, Jumat (7/7).

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, penutupan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Kaesang bukan tanpa alasan. Dia menyebut kasus yang dilaporkan Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana.


Wakapolri Ancam Tahan Pelapor Kaesang

Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin menegaskan akan menahan pelapor Kaesang Pangarep, Muhamad Hidayat Simanjutak. Langkah ini buntut dari pernyataan Hidayat yang menyebut Syafruddin tidak profesional dalam menangani laporannya di Polresta Bekasi, Jawa Barat.

Syafruddin mengatakan, Hidayat saat ini juga berstatus tersangka atas kasus ujaran kebencian yang ditangani Polda Metro Jaya. "Iya, kami tahan lagi," kata Syafruddin di Jakarta, Jumat (7/7).

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, penutupan kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepada Kaesang bukan tanpa alasan. Dia menyebut kasus yang dilaporkan Hidayat itu tidak memenuhi unsur pidana.

"Enggak ada pidananya, dia mengada-ada saja. Dia itu tersangka Polri," kata Syafruddin.

Mantan Kalemdikpol ini berharap publik tidak terpengaruh dengan pernyataan Hidayat. Apalagi Hidayat berencana melaporkan dirinya ke Komisi Kepolisian Nasional. "Enggak usah didengarkan dia," tutur Syafrudin.

Hidayat memang tengah mempertimbangkan akan melaporkan Syafruddin ke Dewan Kehormatan Perwira dan Kompolnas. Keinginan tersebut menyusul keputusan Syafruddin untuk tidak menindaklanjuti laporan terkait Kaesang.

(CNN-Indonesia/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: