Pesan Rahbar

Home » » Kiai Ma’ruf Amin: MUI Pegang Bukti Otentik Soal HTI Anti-Pancasila

Kiai Ma’ruf Amin: MUI Pegang Bukti Otentik Soal HTI Anti-Pancasila

Written By Unknown on Sunday 30 July 2017 | 13:40:00

KH Ma'ruf Amin (Foto: googleimage)

Ketua MUI Ma’ruf Amin menyatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas sudah tepat. Ia menilai, HTI merupakan ormas yang menganut paham anti-Pancasila.

“Pembubaran HTI itu memang proses yang sudah ditempuh. Pemerintah punya hak mengatakan tidak sesuai dengan Pancasila untuk HTI,” ujar Ma’ruf di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/7).

Ma’ruf mengatakan, kajian yang dilakukan MUI menunjukkan HTI pernah mendeklarasikan diri sebagai ormas anti-Pancasila. Fakta itu, kata dia, diperoleh dari sejumlah sumber yang dimintai keterangan oleh MUI beberapa waktu lalu sebelum terbitnya Perppu Ormas.

Namun, ia enggan membeberkan lokasi dan waktu saat HTI mendeklarasikan sikap anti-Pancasila. Ia hanya menyatakan pihaknya memiliki bukti otentik yang membenarkan HTI sebagai ormas anti-Pancasila.

“Menurut berbagai informasi seperti itu (HTI anti-Pancasila). Kami sudah melakukan penelitian mendalam. Kami mendapat informasi memang seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ma’ruf berkata, pembubaran HTI merupakan cara yang ditempuh pemerintah untuk menjaga keutuhan semua elemen bangsa. Pasalnya, kata dia, kesepakatan bangsa sejak awal telah menyatakan bahwa nilai agama dan nasionalisme harus bersinergi.

“Kalau anti-Pancasila, ya dibubarkan karena akan menimbulkan masalah. Artinya merusak kesepakatan bangsa kita selama ini yaitu keagamaan dan keindonesiaan itu harus menyatu dan bersinergi,” ujarnya.

Bahkan, HTI juga disarankan untuk membantah tudingan anti-Pancasila melalui bukti yang disajikan di pengadilan.

“Pemerintah kan sudah punya kesimpulan dan sekarang sudah mengeksekusi. Tinggal apakah HTI merasa menerima atau tidak, kalau tidak ada hak untuk ke pengadilan,” ujar Ma’ruf.

Kementerian Hukum dan HAM resmi mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian HTI bubar secara kelembagaan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemkumham Freddy Harris menyatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

(CNN-Indonesia/suaraislam/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: