Muhammad Hidayat, orang yang melaporkan putra Presiden Joko Widodo, kembali ditahan polisi setelah sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya. Hidayat ditahan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
"Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan," ujar Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Hidayat diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB, Jumat (14/7). Namun setibanya di Polda Metro hingga kemudian ditahan, dia tidak diperiksa karena tidak didampingi pengacara.
"Saya belum bersedia memberikan keterangan karena tidak ada penasehat hukum," katanya.
Menurut Hidayat, penahanan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang aparat polisi. Sebelum ditahan, Hidayat diperiksa kesehatannya di Dokkes Polda Metro Jaya.
"Alasanya kewenangan, polisi tidak ada alasan apa-apa. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya, hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik," lanjutnya.
Ia juga menilai penahanan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Dia akan melakukan perlawanan hukum.
"Salah satunya adalah upaya praperadilan disamping upaya m-upaya lain. Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa," tuturnya.
Hidayat sebelumnya pernah ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian karena mengedit video Irjen Iriawan saat memimpin pengamanan aksi 411 pada 4 November 2016 lalu. Dalam video tersebut, Hidayat menyebut Kapolda memprovokasi massa.
Setelah sempat ditahan beberapa waktu, polisi kemudian mengabulkan permohonannya untuk penangguhan penahanan. Lama berselang setelah kasusnya di-P19 oleh kejaksaan, Hidayat kembali menjadi pemberitaan publik karena melaporkan Kaesang atas dugaan ujaran kebencian.
Hidayat memperkarakan ucapan 'dasar ndeso' Kaesang di vlognya yang diunggah ke YouTube. Namun polisi tidak memproses laporannya itu karena dinilai tidak cukup memenuhi unsur pidana.
Padahal sudah terbukti hidayat memfitnah Kapolda Metro dan itu juga sudah diakui Hidayat lewat akun facebooknya Hidayat bahkan meminta maaf.
(Detik-News/Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email