Penangkapan Surya Hardyanto oleh Polda Sumut membuat keluarga terkejut. Sebab keluarga tidak mengetahui sama sekali isi postingan yang disebutkan menyebarkan informasi hoax di akun Facebook Surya Hardyanto.
Hal itu disampaikan Surya, ipar dari Surya Hardyanto saat ditemui di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, Senin (3/7/2017) sore.
"Kami awalnya nggak tahu kasus ini, sebab saya ini baru balik dari kampung di Perbaungan, orang tua sakit keras," sebut Surya.
Keluarga mengetahui kasus ini, setelah Surya Hardyanto ditangkap polisi pada Minggu (2/7/2017) di kawasan Desa Tadukanraga, Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 19.30 WIB.
"Saya ini gaptek, facebook nggak punya. Hape saja cuma bisa buat sms dan nelfon. Gimana mau tahu isi facebooknya," ungkap Surya.
Surya menyebutkan bila Surya Hardyanto saat ini tengah menjalankan usaha kargo kecil-kecilan sejak beberapa tahun terakhir.
"Dia merupakan perwakilan di sini dari perusahaan kargo di Semarang," jelas pria kurus tersebut.
Selain itu, menurut Surya, Surya Hardyanto saat dibawa polisi sempat menangis karena diketahui memiliki tiga orang anak yang masih kecil.
"Yang paling besar TK, umurnya enam tahun," jelasnya.
Hingga saat ini, ia masih diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.
Adapun status Surya yang diunggah di aku Facebooknya, yaitu "Sedikit informasi saja, kebetulan rumah orangtua saya tidak jauh dr Mapolda Sumut. Kebetulan saat berkunjung ke kediaman orgtua, sy dapat kabar bahwa peristiwa di mapolda sumut itu karena masalah utang piutang. Dan pembunuh dan korban sama sama non muslim. Warga di sekitar mapolda saja heran, kenapa berita di TV jadi terkait masalah teroris.. Wallahua’lam".
Padahal, para pelaku mengaku latar belakang penyerangan ke Mapolda Sumut sebagai aksi teror.
Mereka ingin merebut senjata api milik polisi. Pelaku dan korban juga tidak saling kenal sehingga motif utang bisa dikesampingkan.
Status ini pun sebenarnya sudah langsung dihapus bahkan akunnya menghilang namun pelakunya akhirnya tertangkap. Akibat perbuatannya, Surya dianggap melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Info-Teratas/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Post a Comment
mohon gunakan email