Pesan Rahbar

Home » » Saya Telah Menikah Selama 8 Tahun. Hingga Kini Saya Belum Pernah Menyerahkan Khumus. Tolong Bimbinglah Saya, Apa Yang Harus Saya Lakukan?

Saya Telah Menikah Selama 8 Tahun. Hingga Kini Saya Belum Pernah Menyerahkan Khumus. Tolong Bimbinglah Saya, Apa Yang Harus Saya Lakukan?

Written By Unknown on Friday 28 July 2017 | 10:37:00

Ilustrasi

Saya telah menikah selama delapan tahun. Hingga kini saya belum pernah menyerahkan khumus. Namun saya telah menjadikan awal Syawal tahun ini sebagai tahun finansial saya. Saya tidak tahu bagaimana saya harus menyerahkan khumus selama delaan tahun tersebut? Saya juga tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup. Tolong bimbinglah saya, apa yang harus saya lakukan?
*****

Kantor Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Hari pertama kerja adalah hari penghitungan khumusnya dan setiap tahunnya ia harus membayar khumus atas apa yang tersisa (dari penghasilannya) pada hari tersebut, terlepas apakah dalam bentuk tunai atau hal-hal yang dikonsumsi, seperti bahan makanan yang tersisa dan demikian juga barang perlengkapan rumah tangga, pakaian dan lain sebagainya, sekiranya tidak digunakan pada tahun tersebut.

Dan terkait dengan tahun-tahun sebelumnya yang tidak diserahkan khumusnya ia harus melakukannya dengan cara perhitungan seperti ini karena apa yang tersisa akhir tahun dan digunakan tanpa diserahkan khumusnya maka khumus tetap berada dalam tanggungannya. Apabila kadar khumus tidak jelas baginya berapa ia harus bayar maka ia harus membayarnya seukuran yang ia ketahui saja meski secara berangsur (cicilan) dan terkait dengan ukuran yang tidak jelas berapa yang ia harus bayar maka ia harus ber-mushalaha dengan wakil marja taklid dengan cara demikian bahwa apabila ada kemungkinan khumus pada sejumlah uang sebanyak 50 % maka ia harus membayar setengah khumus dari jumlah uang tersebut. Adapun rumah, perabotan rumah tangga, mobil dan perlengkapan lainnya apabila dibeli dengan penghasilan pada tahun tersebut dan kemudian digunakan maka ia tidak dikenai khumus.


Kantor Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):

Khumus rumah tinggal dan perabotan rumah tangga, kendaraan (apabila ada) kami siap ber-musalaha dengan Anda. Harta dan kepemilikian Anda lainnya hendaknya dihitung, dikurangi dengan hutang-hutang yang terkait, kemudian khumus yang tersisa Anda kirimkan sekali waktu atau dengan mencicil.


Jawaban Ayatullah Mahdi Hadawi Tehrani (Semoga Allah Melanggengkan Keberkahannya) adalah sebagai berikut: Dengan merujuk kepada seorang mujtahid yang memenuhi selaksa syarat (baca: marja taklid) atau wakilnya, silahkan Anda tentukan kondisi finansial Anda, sehingga problem khumus Anda dapat diselesaikan.

(Islam-Quest/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: