Pesan Rahbar

Home » » Apakah Keturunan Rasulullah Saw Juga Harus Membayar Khumus?

Apakah Keturunan Rasulullah Saw Juga Harus Membayar Khumus?

Written By Unknown on Friday 28 July 2017 | 10:58:00


Apakah keturunan Rasulullah Saw juga harus membayar khumus?
*****

Apabila manusia memperoleh keuntungan dari perdagangan atau perindustrian atau perolehan lainnya, apabila terdapat kelebihan dari pengeluarannya beserta keluarganya dalam setahun, maka ia harus menyerahkan khumus yaitu seperlima dari kelebihan (keuntungan) tersebut kepada seorang mujtahid yang memiliki selaksa syarat (baca: marja taklid) di masa ini atau menggunakan khumus tersebut pada hal-hal yang diizinkan oleh mujtahid yang bersangkutan.[1]

Tidak terdapat perbedaan dalam hukum antara keturunan Rasulullah Saw atau bukan keturunan Rasulullah Saw dalam masalah ini.

Karena itu, meski sayid yang fakir merupakan salah satu obyek pengeluaran khumus namun para sayid yang wajib baginya mengeluarkan khumus, dan dengan seizin marja taklid, ia serahkan khumus tersebut kepada sayid fakir atau sayid yatim atau kepada sayid yang berada dalam perjalanan.[2]


Catatan Kaki:

[1]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 8, Masalah 1752, bilamana manusia memperoleh keuntungan dari perniagaan atau perindustrian atau pelbagai perolehan lainnya, meski misalnya ia mengerjakan salat dan puasa untuk orang mati dan memperoleh upah dari pengerjaan salat dan puasa tersebut, apabila terdapat kelebihan dari belanja tahunannya dan keluarganya, maka ia harus menyerahkan khumus, (seperlima dari keuntungan tersebut). Para Ayatullah Agung Sistani, Tabrizi dan Shafi memandang tidak perlu bagi seorang mukallid meminta izin kepada mujtahid untuk menyerahkan langsung khumusnya kepada para sayid. Silahkah lihat, Sayid Mujtaba Husaini, Risâlah Dânesyjui, Ahkâm Khums, hal. 98, Pertanyaan 91, Cetakan Keempat, Nahad-e Nemayandegi Maqam-e Mua’zzham Rahbari dar Danesygaha.

[2]. Taudhih al-Masâil (al-Muhassyâ li al-Imâm al-Khomeini), jil. 2, hal. 60, Masalah 1834 (Khumus harus dibagi menjadi dua bagian. Bagian pertama adalah saham para sayid (sadat) yang urusannya berada dalam wewenang mujtahid dan harus diserahkan kepada mujtahid yang memenuhi selaksa syarat (baca: marja taklid) atau dengan izin mujtahid mukalaid dapat menyerahkan khumusnya kepada sayid fakir atau sayid yatim atau kepada sayid yang berada dalam perjalanan. Bagian kedua, yaitu setengahnya lagi adalah saham imam As yang pada masa kini harus diserahkan kepada mujtahid yang memenuhi selaksa syarat atau dialokasikan pada tempatnya yang telah ditentukan.

(Islam-Quest/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: