Pesan Rahbar

Home » » Undang-undang Larangan Lalu Lalang Umat Muslim Myanmar di Rakhine

Undang-undang Larangan Lalu Lalang Umat Muslim Myanmar di Rakhine

Written By Unknown on Monday, 14 August 2017 | 22:04:00


Pemerintah Myanmar memberlakukan undang-undang baru untuk melarang lalu lalang umat muslim di propinsi Rakhine, tempat tinggal lebih dari satu juta muslim Rohingya.

Menurut laporan IQNA yang dilansir dari Straits Times, meski ada peringatan PBB dan lembaga-lembaga HAM pemerintah Myanmar masih tetap mengirim ratusan pasukan militer ke propinsi ini.

Pemerintah Myanmar dengan menambah kehadiran pasukan militer di Rakhine, telah membangkitkan kekhawatiran internasional akan penindasan terhadap minoritas muslim Rohingya di kawasan ini.

Sekarang ini banyak sekali orang-orang desa muslim bahkan tidak berani keluar dari rumahnya sendiri.

Keputusan baru pemerintah Myanmar diambil setelah ditemukan jasad 7 ekstremis Buddha di Rakhine dan pemerintah sekali lagi menuding umat muslim Rohingya dan kemungkinan minoritas religi ini akan menjadi target pembalasan masal.

Tahun lalu juga setelah 9 pasukan perbatasan tewas dan pemerintah menganggap umat muslim yang bertanggung jawab, maka dilakukan penindasan keras terhadap umat muslim Rohingya. Akibat penindasan-penindasan pada tahun lalu, 75 ribu minoritas muslim kabur ke Bangladesh, sementara sebagian dari mereka meninggal dan sebagian ditangkap, bahkan mendapatkan penganiayaan dan rumah-rumah mereka dibakar.

(Straits-Times/IQNA/Berbagai-Sumber-Lain/ABNS)
Share this post :

Post a Comment

mohon gunakan email

Terkait Berita: